Sore ini MK Putuskan Nasib Pilkada Aceh Tengah

Jakarta | Lintas Gayo – Sidang perselisihan Pilkada Aceh Tengah 2012 untuk terakhir kalinya akan digelar hari ini, Selasa 12 Juni 2012 oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada Lintas Gayo diungkapkan kuasa hukum Pemohon, Bambang Antariksa, Senin (11/6) malam, sesuai jadwal yang ditetapkan Hakim, hari ini pukul 16.00 WIB sidang lanjutan dengan perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012.

“Kita akan ikuti sidang hari ini dengan materi mendengar putusan majlis Hakim MK dan Insya Allah gugatan kita diterima,” kata Bambang Antariksa.

Sebelumnya, Rabu (30/5) dilakukan sidang pertama dengan agenda mendengarkan materi gugatan para Pemohon diantaranya Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5).

Seperti diberitakan Lintas Gayo sebelumnya, para Pemohon menilai hasil Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh tahun 2012 syarat dan penuh dengan manipulasi. Dalam hal ini, para pemohon menilai adanya kerja sama antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah dengan calon incumbent yakni Nasaruddin dan Khairul Asmara.

Para Pemohon dalam tuntutan atau petitum-nya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan berita acara KIP Kab. Aceh Tengah tentang penetapan pasangan calon, dan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Nasaruddin dan Khairul Asmara sebagai bupati dan wakil bupati Kab. Aceh Tengah periode 2007-2012.

Sementara dari pantauan Lintas Gayo di kota Takengon, Senin (11/6) malam di Posko pemenangan Iklil-Ridwan di jalan Lebe Kader Kemili Takengon, tampak ratusan pendukung cabup/cawabup dengan nomor urut 7 tersebut memadati posko tersebut. Mereka melakukan do’a bersama untuk kemenangan kubu mereka. (Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.