Lagi, Massa 9 Kandidat Datangi DPRK Aceh Tengah

Takengon | Lintas Gayo – Persoalan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tengah kembali mencuat, Rabu 18 Juli 2012, massa 9 kandidat Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah untuk kesekian kali mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat menyoal Pilkada.

Awalnya, massa berupaya dengan damai melakukan aksi unjuk rasa. Mereka mencari Ketua DPRK Zulkarnaen dan anggota Komisi A terkait masalah Pilkada. Aksi berubah anarkis setelah gagal bertemu dengan orang yang dimaksud, salah satu meja di ruangan Komisi A gedung wakil rakyat tersebut dibakar.

Menyaksikan aksi tersebut, sejumlah anggota Polres Aceh Tengah yang bertugas segera melakukan pengamanan. Polisi mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut. Api berhasil dipadamkan sehingga tidak sempat menjalar.

Namun massa nampaknya tetap ngotot akan terus mencari dan bertemu Ketua DPRK kemanapun karena dinilai telah membohongi publik. Mereka juga menegaskan Ketua DPRK Zulkarnaen dan anggota komisi A ada “main” dengan salah seorang kandidat bupati sehingga tega membohongi rakyat.

Pemicu aksi tersebut, sebelumnya DPRK Aceh Tengah telah mengeluarkan surat no.170/168/ DPRK  tahun 2012 yang isinya meminta pelaksanaan Pilkada di daerah penghasil kopi tersebut ditunda karena dinilai cacat hukum. Namun di sisi lain Ketua DPRK diketahui anggota komisi A menandatangani surat rekomendasi tentang keabsahan pemenangan salah satu kandidat pasangan bernomor urut 10 yang diajukan oleh KIP Aceh Tengah.

Sementara itu, juru bicara massa 9 kandidat yang berunjuk rasa, Fauzi membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal klarifikasi yang dialamatkan kepada Ketua KIP Aceh. Tembusannya ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten  Aceh Tengah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Jakarta Timur.

Surat yang dikeluarkan KPU Pusat tanggal 12 Juli 2012 tersebut meminta KIP Aceh melakukan klarifikasi/supervisi ke KIP Aceh Tengah dan segera melaporkannya kembali.

KIP Aceh diminta memberi penegasan soal permohonan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum anggota KIP Aceh Tengah yang telah dengan sengaja memalsukan Formulir penghitungan suara ditingkat kabupaten/kota berupa Model DB KWK.KIP.AT vide formulir Model DB.KWK.KPU dengan membuat berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Nomor 33/BA/V/2012 tanggal 12 Mei 2012 yang bertentangan dengan lampiran VII PP Nomor 6 Tahun 2005.

KIP Aceh Tengah juga dengan sengaja telah memberikan keterangan palsu mengenai Berita Acara KIP Aceh Tengah Nomor 32/BA/VI/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Berita Acara rapat pleno terhadap rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.

Lebih jauh dikatakan Fauzi, LBH Laskar Merah Putih selaku kuasa hukum tiga kandidat telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian tanggal 25 Juni 2012. Selanjutnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas PHPU kedua tanggal 18 Juni 2012.

“Disayangkan, mengapa Ketua DPRK begitu saja menandatangai surat rekomendasi tentang keabsahan pemenangan salah satu kandidat sementara proses gugatan masih berlangsung,” demikian Fauzi. (Tim LG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.