Kesalahan KIP Aceh Tengah Dinilai Fatal, Pelantikan Bupati Ditunda

JAKARTA – Pertemuan antara Gubernur Aceh Zaini Abdullah beserta sejumlah unsur terkait  dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta hari ini menghasilkan kesepakatan untuk menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.  Kesalahan fatal pada proses hukum yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah menjadi alasan utama pembatalan pelantikan tersebut.

Gubernur Zaini mengaku cukup puas dengan pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Mendagri itu.

“Hasilnya saya lihat ada cuaca terang, titik cerah penyelesaian. Segala sesuatu kalau ada potensi konflik tapi kita paksakan maka  konflik itu akan berkepanjangan. Persis konflik 30 tahun di Aceh. Kita sudah ada titik temu untuk mencari solusi. Konflik 30 tahun saja kita bisa selesaikan 6 bulan, apa pasal konflik yang sedikit ini enggak bisa kita cari solusi?” kata Gubernur Zaini kepada pers, usai pertemuan selama 3 jam itu, Rabu, 19 September 2012.

Secara prinsip, lanjut Zaini, para peserta rapat berpegang pada suatu aturan hukum yang selama ini menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkada serta UU PA.

“Apa yang diutarakan oleh teman-teman di forum hari ini kebanyakan memegang kepada prinsip hukum yang rigid (kaku, tegas). Enggak ada yang fleksibel. Hukum itu kan buatan manusia. Kalau itu dipertahankan sebagai pegangan hidup saya kira itu naif. Kita harus melihat efek yang lain di samping dengan itu. Manusia bermasyarakat, bernegara, disitu ada politik, ada sosial, psiko sosial di dalam tubuh manusia itu,” ungkap Dr. Zaini.

Kalau bupati dan wakil bupati terpilih tetap dipaksakan dilantik, kata Doto Zaini, akan menimbulkan konflik dan kekerasan.

“Saya kira demikian (akan ada kekerasan), dan saya yakin saya tidak akan salah, itu akan terjadi. Ya (pelantikan) akan di postponed (tunda) akan di-pending, sementara itu kita cari solusi yang lain,” tegas Doto Zaini.

Menurut Gubernur Zaini, tidak ada batasan waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun merujuk pada UU, maka pelantikan harus dilaksanakan kurang dari setahun setelah masa penghitungan suara.

“Daripada kita tunggu sebulan mengapa tidak setahun? Tapi ‘kan tidak mungkin setahun lah saya kira. Saya tidak akan diskusikan kepada Presiden, terlalu dini. Cukup saya bicarakan saja dengan Pak Djoehermansyah,” kata Gubernur Zaini.

Selain Gubernur Zaini Abdullah, pertemuan itu antara lain juga dihadiri sejumlah anggota DPRA, perwakilan dari Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, Ketua KIP Aceh Salam Poroh, serta pihak KIP dan Panwaslu Aceh Tengah. (Sumber : The Atjeh Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

3,627 comments