Takengon | Lintas Gayo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi di Gayo (Jang-Ko) terpecah. Koordinator I lembaga tersebut, Hamdani menyatakan pengunduran dirinya dan membentuk lembaga lain bernama GeRAK Gayo.
“Ya benar, saya telah mengajukan pengunduran diri sejak 8 September 2012 lalu dan telah membentuk lembaga anti korupsi bernama GeRAK Gayo,” kata Hamdani, Selasa 2 Oktober 2012.
Alasan pengunduran diri dari Jang-Ko, dikatakan Hamdani karena ada beberapa hal menyangkut cara dan metode pergerakan melawan korupsi di Tanoh Gayo yang berbeda dengan rekannya di LSM yang cukup disegani di Aceh Tengah dan Bener Meriah tersebut.
“Saya kira pengunduran diri saya dari Jang-Ko biasa-biasa saja tidak perlu ditanggapi macam-macam dan justru sayap pemberantasan korupsi lebih mengepak di Tanoh Gayo ini. Kedepan, Jang-Ko adalah partner GeRAK Gayo dalam berjuang. Dan secara pribadi saya tidak mempunyai persoalan dengan personil Jang-Ko,” tukas Hamdani.
Hingga berita ini diterbitkan, Koordinator II Jang-Ko, Idrus belum berhasil dikonfirmasi terkait pengunduran diri rekannya tersebut.
Dari penelusuran Lintas Gayo, LSM Jang-Ko telah banyak melakukan upaya-upaya melawan tindak korupsi di Aceh Tengah dan Bener Meriah, diantaranya menyoal jumlah penduduk Aceh Tengah lebih dari 200 ribu jiwa yang berakibat bertambahnya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dari 25 kursi menjadi 30 kursi.
Jang-Ko menilai rakyat dirugikan karena uang negara harus membayar gaji 5 anggota DPRK hasil Pemilu Legislatif 2009. Dalam kasus ini, Jang-Ko sempat melakukan Class Action ke Pengadilan Negeri Takengon.
Sejumlah kasus lain juga sempat diangkat kepermukaan oleh Hamdani dan Idrus, diantaranya dugaan Kunjungan Kerja fiktif anggota DPRK, dugaan ijazah palsu salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah dan sejumlah dugaan tindak korupsi lainnya.
Kedua aktivis ini juga sempat dilaporkan ke Polisi dengan perkara Tuduhan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah. (Kha A Zaghlul)