Takengon | Lintas Gayo – Masyarakat ditingkat kampung (desa) merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) dilingkungannya masing-masing. Agar masyarakat selalu menyadari kedudukan dan fungsinya terhadap Kamtibmas, diperlukan pendampingan secara berkelanjutan.
“Disinilah perlunya peran kepolisian,” ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP. Dicky Sondani, S.Ik, MH, dalam prosesi acara penyerahan 333 personil Polres Aceh Tengah yang akan melaksanakan tugas sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), senin (12/11/2012) pagi di Gedung UMMI Aceh Tengah.
Sejumlah personil tersebut diserahkan kepada Pemereintak Kabupaten Aceh Tengah untuk diteruskan ke kampung-kampung yang telah ditentukan. Penugasan sebagai Bhabinkamtibmas menurut Dicky merupakan perintah langsung Kapolda Aceh melalui telegram nomor 270/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 tentang pengerahan segala inovasi melalui penempatan anggota staf Polres untuk menjadi pilot project Bhabinkamtibmas. Selain itu, juga melalui telegram nomor :ST/1007/X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang penggelaran Bhabinkamtibmas pada setiap Desa/Kelurahan.
Lebih khusus, Dicky menjelaskan penugasan personil tersebut bertujuan untuk menjaga kamtibmas, termasuk dalam penyelesaian masalah tindak pidana ringan dan pelanggaran hukum adat tingkat kampung yang diharapkan mampu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu dilimpah ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami mengharap seluruh lapisan masyrakat agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” ujar Dicky yang mengaku kegiatan Bhabinkamtibmas yang berlangsung pada jajarannya merupakan proyek percontohan di Prov Aceh.
Terkait dengan bintara yang selama ini telah bertugas dalam melakukan pembinaan masyarakat, Dicky menekankan untuk tetap bekerja seperti biasa, karena tugas Bhabinkamtibmas untuk mendukung tugas-tugas pembinaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama ini.
Selain Bupati Aceh Tengah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Karimansyah I. SE,MM, tampak hadir pada kesempatan itu Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. M.Ali Djadun, Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA), para Kapolsek, Para Danramil, Para Camat dan Beberapa Reje (Kepala Kampung).
Selaku perwakilan Pemerintah Daerah, Karimansyah menyambut baik penugasan anggota kepolisian di kampung-kampung dalam upaya mewujudkan kamtibmas sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang damai yang mendorong roda perekonomian dapat berjalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat..
Lebih lanjut ia berharap para anggota kepolisian dapat membantu aparat di tingkat kampung maupun berkoordinasi dengan unsur pimpinan kecamatan dalam bidang kamtibmas, khususnya dalam penyelesaian masalah-masalah di tingkat kampong.
“Bhabinkamtibmas nantinya dapat menjadi tempat bertanya bagi masyarakat terkait hukum dan hal lain yang dibutuhkan dalam menjaga Kamtibmas,” imbuhnya.
Menurut Kariman, pemerintah daerah setempat juga sudah melakukan langkah-langkah tertentu dalam penyelesaian sengketa adat dan tindak pidana ringan, yaitu melalui pemberlakuan Qanun no 4 tahun 2012 tentang pembentukan sarakopat.
Sarakopat, jelas Kariman, terdiri dari reje, petue, imem dan rakyat. Khusus untuk posisi petue yang mempunyai tugas yudikatif secara adat,yaitu membantu reje dalam menyelesaikan masalah adat belum terisi sehingga pemerintahan sarakopat belum sepenuhnya dapat berjalan.
“Pemerintah daerah merencanakan akan menetapkan petue di setiap kampung pada tanggal 1 januari 2013, serta sebelumnya akan melaksanakan pelatihan bagi para petue tersebut,” katanya.
Karimansyah yakin bila pemerintahan sarakopat dapat berjalan ditambah dukungan dari kepolisian, pembinaan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat lebih mudah diwujudkan.(SP/red.04)