Banda Aceh| Lintas Gayo– Kejati Aceh baru menetapkan dua tersangka.“Hingga hari ini baru ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Kalau Ibnu Hasyim kapasitasnya masih sebagai saksi. Jadi tidak benar dia ( Ibnu Hasim) berstatus tersangka,”kata Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh kepada Wartawan Kamis (29/5/2014) di Banda Aceh.
“Ibnu Hasyim sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara Martin Desky saat itu sebagai sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara dan Muhammad Yusuf selaku pemegang kas, sudah dijadikan tersangka,”katanya Amir Hamzah.
Menurut Kasipenkum Kejati ini, pemanggilan Bupati Gayo Lues H Ibnu Hasim S.Sos sebagai saksi telah dilakukan di Kantor Kejati Aceh beberapa waktu lalu. Adapun kehadiran 5 tim jaksa ke Aceh Tenggara bukan untuk memeriksa orang nomor satu di Gayo Lues tersebut namun saksi-saksi yang tidak dapat hadir ke Banda Aceh untuk dimintai keterangan.
Martin Desky dan M Yunus I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004-2006. Meski telah berstatus tersangka, keduannya belum dimintai keterangan.
“Kami sedang menjadwalkan pemanggilan tersangka dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan di Kejati Aceh,”kata Amir Hamzah. (Red LG)
Berita Terkait:
Tidak Benar Bupati Gayo Lues Jadi Tersangka Korupsi