Oleh: Husaini Muzakir Algayoni*
“Menata kehidupan bangsa dengan kesadaran moral adalah langkah jitu dalam pembangunan bangsa”
Pasca Pemilihan Presiden (PILPRES) menata kehidupan bangsa dengan baik dan bermoral itulah seharusnya yang dilakukan oleh para peserta kompetisi capres dan cawapres, karena pemenangnya telah di umumkan oleh KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi/pemilu. Namun apa yang terjadi pasca Pilpres, permasalahan semakin runcing dan tak kunjung usai permasalahan semakin menambah daftar episode drama dalam perebutan kekuasaan. Sebelum Pilpres, kita rakyat Indonesia telah mengetahui bersama-sama bagaimana ulah para politisi dan tim sukses masing-masing capres dan cawapres yang kurang terpuji dalam budaya Indonesia, saling mencaci maki, menjelek-jelekkan lawan dan penuh dengan kontroversi menghiasi layar kaca televisi, surat kabar maupun dalam dunia maya. Para politisi yang bermain dan sebagai korban hanyalah rakyat yang tidak tahu apa-apa karena tugas rakyat hanyalah memilih pemimpin dengan hati nurani untuk memimpin bangsa ini lima tahun kedepan.
Ernest renan, pencetus teori kebangsaan mengatakan “salah satu aspek dalam pembangunan bangsa ialah dengan kesadaran moral (Conscience Morale), dan ini merupakan poin utama dalam pembangunan bangsa.” Kontestan capres dan cawapres maupun tim pendukungnya adalah orang-orang berpendidikan namun ketika berurusan dengan kekuasaan terkadang hilang dengan seketika pendidikan itu bahkan sikap moral yang baik tak diindahkan lagi. Berpikir dengan bijak , santun dalam berperilaku, menerima kekalahan dengan hormat serta membangun dan menata bangsa ini dengan baik dan bermoral itulah seharusnya yang dilakukan oleh mereka.
Pendidikan politik dan pendidikan berdemokrasi perlu kiranya dalam tatanan sebuah bangsa yang menganut demokrasi sehingga apapun yang terjadi dalam demokrasi ini bisa berpikir jernih, bijak, mengambil keputusan bersama-sama dengan adil dan menerima keputusan yang telah disepakati.
Pemilu merupakan syarat negara demokrasi yang tertera dalam pasal 1 dan 2 UUD 945, salah satu syarat negara demokrasi ialah “pendidikan kewarganegaraan”. Seluruh warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan harus mempunyai pendidikan sehingga mengetahui segala informasi khususnya dalam bidang politik maupun demokrasi sehinggga bisa menentukan arah berpikir.
Jika seandainya semua element politisi mempunyai pendidikan politik yang sebenarnya maka mereka pasti berpikir bagaimana caranya menata bangsa ini dengan baik dna bermoral bukan mengumbar-umbar nafsu dalam meraih kekuasaan dan jabatan, kebanyakan para elit politisi Indonesia masih tergila-gila ingin menjadi pejabat negara sehingga bangsa ini susah untuk ditata dan dibangun ke arah yang lebih maju, entah sampai kapan para politisi sana dan para pejabat disana mempunyai pendidikan yang sebenarnya dan bermoral baik.
*Kompasianer dan Remaja Masjid