Redelong | Lintas Gayo – Terkait perselisihan wilayah perbatasan Kabupaten Bener Meriah dengan Kabupaten Aceh Utara, Pemkab. Bener Meriah harus cepat menuntaskan perselisihan wilayah perbatasan tersebut sebelum menimbulkan konflik sosial yang lebih tinggi pada masyarakat yang berada di sekitar wilayah perbatasan.
Penyelesaian perselisiahan yang lamban dan berlarut-larut sekarang telah menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat sekitaran wilayah perbatasan di sana. Misalnya terhambatnya pelaksanaan pembangunan kampung, adanya bentuk teror kepada masyarakat berupa suara letusan senjata api yang sudah dua kali terdengar oleh masyarakat Rikit Musara dan Pantan Antara. Kemudian adanya upaya oknum pemerintah dari Aceh utara bersama beberapa masyarakatnya telah meng- kapling-kapling perkebunan kopi masyarakat setempat. Kemudian yang baru-baru ini terjadi yaitu pengerusakan dua buah jembatan yang merupakan akses penghubung ke perkebunan masyarakat.
Ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah kabupaten Bener Meriah karena permasalah ini telah menyebabkan terganggunya kondisi ketentraman masyarakat di perbatasan sana. Misalnya, seperti masyarakat di kampung Rikit Musara yang mengakui telah merasa was-was, khawatir dan takut akibat kejadian tersebut.
Kami (GEMA-BM) mesara heran kenapa pemerintah Kabupaten Bener Meriah tidak melakukan upaya tegas dan cepat menyelesaikan perselisihan ini. Padahal perselisiahan wilayah perbatasan ini telah berlangsung hampir sembilan bulan. Dari hasil Advokasi kami (18 Npember 2014) yang turun ke lokasi wilayah perbatasan bahwa kami menilai pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah mengkalim secara sepihak memperluas wilayah perbatasanya yang masuk ke wilayah kabupaten Bener Meriah. titik koordinat perbatasan telah digerser dari Km 36 Ke Km 42. Artinya sudah sempanjang 6 Km menyerobot ke wilayah Kab. Bener Meriah. dari luas wilayah yang diklaim itu terdapat 3 kampung yaitu : Pantan Antara, Rikit Musara dan Seni Antara. Juga terdapat sekitar 6.000 Ha lebih lahan kopi milik masyarakat.
Kita tidak paham apa dasar dan acuan Pemkab. Aceh Utara menggeser batas wilayahnya ke wilayah Kab. Bener Meriah. kalau memang acuannya adalah peta Tofografi Kodam (TOPDAM) Pemkab Aceh Utara telah salah besar. itu tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan batas wilayah. Peta Topdam hanya sebagai peta pendukung yang di gunakan militer AD untuk mengetahui lokasi medan pertempuran.
Namun anehnya lagi Pemerintah Kab. Aceh Utara terus melakukan upaya klaim. Kita melihat Kabupaten Aceh Utara telah memasang nama kampung di kampung Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kab. Bener Meriah untuk berubah nama menjadi Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.
Ini tentunya tidak bisa dibiarkan oleh Bupati Bener Meriah, tahun 2013 yang lalu kita harus sudah merelakan lima kampung milik Kab. Bener Meriah menjadi milik Kab. Aceh Timur. Jangan sampai 3 kampung lagi kita relakan begitu saja untuk jadi milik Kab. Aceh Utara. Ini sudah berkaitan dengan Marwah, martabat kabupaten Bener Meriah. Bupati harus melakukan upaya maksimal dan tegas untuk mempertahankan wilayah perbatasan yang telah diklaim Aceh Utara tersebut.
Nah masyarakat di kampung setempat melalui Kapala kampung Rikit Musara (Muhammad Yusuf) juga menyampaikan sangat menginginkan perhatian serius dan ketegasan dari bupati Bener Meriah (Ruslan Abdul Gani) untuk menyelesaikan perselisihan ini. LSM GEMA-BM juga segera menyampaikan bahwa Bupati, harus mempercepat penyelesaian sengketa batas wilayah dengan mengoptimalkan dukungan data, Peta Dasar, Peta kerja dan batas indikatif yang lebih akurat.
Sehubungan dengan kodisi keamanan masyarakat disana, Bupati Bener Meriah harus segera berkoordinasi dan meninstruksikan Institusi Kepolisian Kab.Bener Meriah sebagai fungsi keamanan untuk turun ke lokasi wilayah perbatasan, salah satunya juga dengan membuat pos-pos keamaman sementara di beberapa titik sekitar wilayah perbatasan demi terciptanya situasi yang kondusif dan terjaminnya keamaanan bagi masyarakat wilayah perbatasan. Serta juga harus mengungkap siapa oknum dan motif yang sebenarnya terhadap pelaku pelepasan suara senjata api di sekitaran kampung dan pengrusakkan jembatan penghubung ke perkebunan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harus membuat titik koordinat perbatasan, tapal batas kabupaten, menyediakan Peta Dasar, Peta Kerja kabupaten dan Tofografi wilayah Kabupaten dalam format digital dengan skala yang memadai dengan jelas dan tegas demi menghindari perselisihan wilayah perbatasan dengan kabupaten lainnya di kemudian hari.
Sebenarnya perselisihan ini tidak akan menimbulkan masalah-masalah yang lain kalau Bupati Bener Meriah tegas dan tanggap akan persoalan ini. Untuk itu demi marwah Bener Meriah kita harapakan Bupati harus punya komitmen untuk mempertegas wilayah kabupaten dan segera menyelesaikan perselisiahan ini sebelum menimbulkan masalah-masalah sosial lain pada masyarakat di sekitaran wilayah perbatasan. (Release LSM GEMA –BM)
Berita Terkait: #Rikit Musara
bupati bener meriah ni sana we keta buet e, kul antak