Banda Aceh | Lintas Gayo – Dengan keberadaan pansus calon wakil walikota yang dibentuk 11 November 2014 adalah sebuah isyarat bahwa proses pemilihan wakil walikota Banda Aceh dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Akan tetapi pada kenyataannya kinerja pansus ini berjalan sangat lamban bahkan cenderung berjalan di tempat. Indikasinya dapat dilihat pada tidak adanya perkembangan atau kemajuan dalam proses pemilihan wakil walikota Banda Aceh.
Berangkat dari hasil pertemuan antara Forsapa Aceh dengan seluruh anggota pansus calon wakil walikota pada tanggal 31 Desember 2014 di gedung DPRK Banda Aceh yang lalu, seharusnya pada hari ini tanggal 15 Februari 2015 seluruh rangkaian proses pemilihan wakil walikota sudah terselesaikan, dan hal tersebut merupakan komitmen pansus itu sendiri.
Seandainya proses pemilihan wakil walikota ini terus berlarut-larut, maka yang sangat dirugikan adalah warga kota Banda Aceh itu sendiri. Bagaimanapun walikota Banda Aceh tidak dapat bekerja secara maksimal tanpa adanya seorang wakil walikota yang membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Disamping itu kami khawatir jika pemilihan wakil walikota ini tidak segera dilakukan sampai dengan batas waktu maksimal Januari 2016, maka dapat dipastikan akan terjadinya kekosongan kepemimpinan wakil walikota.
Atas dasar tersebut kami mempertanyakan komitmen pansus cawawalkot dalam upaya proses pemilihan tersebut. Untuk itu kami mendesak agar pansus bekerja secara maksimal dalam melakukan rangkaian proses pemilihan wakil walikota ini sehingga warga kota Banda Aceh tidak dirugikan. (Rel)
15 Februari 2015
Hormat Kami,
Forum Pengawasan Parlemen Aceh
Abrar M. Yus
Koordinator