Proyek Otsus Pintu Manusia Masuk Penjara

Aceh “gudang” uang dengan proyek Otonomi Khusus (Otsus). Namun proyek yang dikendalikan provinsi ini membuka peluang manusia masuk penjara. Proyek Otsus bermasalah di setiap daerah.

Dari tahun ketahun, proyek aspirasi atau keinginan pejabat ini senantiasa menjadi buah bibir. Ada yang diterlantarkan, dikerjakan asal jadi. Apalagi pembangunanya bertahap, sudah berlumut yang dibangun, belum tentu kapan dananya akan turun kembali.

Goresan sejarah itu sudah menjadi “pemandangan” yang biasa di negeri berjuluk “Serambi Mekkah” ini. SKPA di Provinsi Aceh dengan PPTKA dalam mengelola proyek ini tidak mampu bekerja maksimal. Indah di atas kertas, belum tentu nyaman di lapangan.

Gubernur Aceh, sudah menyampaikan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) tahun 2014 dalam sidang paripurna DPRA. Benarkah laporan gubernur? DPR Aceh ingin membuktikan, apakah LKPJ gubernur sesuai dengan keadaan lapangan. Pansus di turunkan ke setiap daerah, sesuai dengan Dapil anggota dewan.

Untuk Aceh Tengah dan Bener Meriah, turun 6 punggawa ( Adam Muhklis Aripin, Ibramsyah, Bardan Sahidi, Ramadhana Lubis, Ismaniar, Alaidin Abu Abas). Tim pansus ini selama 10 hari “menyisir” 42 paket proyek Otsus dengan dana mencapai Rp 106 milyar lebih.

Sejarah terulang kembali, ditemukan proyek Otsus yang bermasalah di lapangan, walau ada juga yang dikerjakan dengan baik. “ Ada proyek sejak perencanaan awal sudah bermasalah. Selain tidak melibatkan pihak berkompeten di daerah, ada proyek Otsus tanpa perhitungan. Hutan lindung dijadikan proyek,” sebut Adam Muhklis, ketua tim Pansus IV.

Pengadaan 100 unit kandang sapi, misalnya, kawasan Ketapang, Linge Aceh Tengah ini, masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun proyek itu tetap dipaksakan di sana. Nilainya Rp 2,5 milyar lebih.

Akibatnya hanya 30 yang diselesaikan. Itu juga kata reje (gecik- Red), tim pansus hanya melihat 10 unit kandang. “ Tidak mungkin tim pansus mengitari area hutan, bersemak belukar, seluas 200 hektar. Jalanya susah,” sebut Edem panggilan akrab ketua tim ini.

Menjawab Waspada Edem menyarankan, sebaiknya proyek Otsus senilai Rp 1 milyar, tidak perlulah dikelola provinsi. “ Serahkan ke daerah biar lebih bagus. Kandang sapi contohnya, kapan mau selesai. Kontraktor dari Sigli. Lokasi jauh dari kediaman mereka, kost tinggi. Ditambah lagi semak belukar hutan lindung,” tambah Bardan Sahidi.

Selain kandang sapi, ada juga proyek yang sangat-sangat mengecewakan Pansus. Pengerasan jalan Teritit- Pondok Baru- Samar Kilang (Bener Meriah) dan paket proyek Jalan perbatasan Aceh Utara- Bener Meriah yang dikerjakan Bina Marga dengan dana Rp 63 milyar lebih.

Sebagian besar proyek ini dikerjakan bukan pengerasan, tetapi ditimbun. “Sangat mengecewakan. Namun kepastianya nanti akan kam buat laporan dan disampaikan dalam sidang paripurna DPRK,” sebut Edem.

Saat melakukan Pansus, Edem mengakui pihaknya sempat kelabakan di lapangan, karena dari 42 paket proyek itu, banyak lokasi yang tidak mereka ketahui dimana. Terpaksa putar-putar baru dapat. SKPA dan PPTKA proyek tidak ikut, selain itu Pansus juga tidak memiliki data tentang proyek tersebut.

Ada juga persoalan lain, pihak provinsi yang mengerjakan proyek di daerah, setelah selesai tidak menyerahkan kepada daerah tempat lokasi proyek dikerjakan. Dampaknya tidak masuk dalam inventaris daerah, bangunan itu tidak dipergunakan dan kembali rusak.

Banyak persoalan Otsus di daerah. Selain dikerjakan asal jadi, juga tidak bersahabat dengan warga setempat. Mayoritas warga setempat menjadi penonton. Proyek tersebut bagai turun dari langit. Pemda Kabupaten/Kota, sering terkejut mendengar ada proyek, karena mereka juga tidak tahu.

Dana berlimpah dari Otsus ternyata bukan menyelesaikan masalah, namun ada juga yang menambah masalah karena salah urus. Dana milyaran rupiah ini mengiring manusia masuk dalam jeruji besi. (Bahtiar Gayo/ Harian Waspada edisi Rabu 27 Mei 2015)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.