Benarkah 6 Tersangka Menggiliri Gadis Bukan Penduduk Gemboyah?

Takengen | Lintas Gayo- Tokoh masyarakat Kampung Gemboyah protes dan minta beritanya diluruskan, bahwa 6 tersangka penggilir gadis dibawah umur dan juga korban bukan merupakan penduduk mereka. Bantahan itu disampaikan kepada media lain, bukan kepada Lintas Gayo.com.

Dalam keteranganya, Salman Farisi yang diamini Reje Gemboyah Rusli dan turut didengar Camat Linge, Agus Kasim, menyebutkan bahwa korban dan pelaku bukan penduduk Gemboyah. Demikian isi berita di salah satu media online di Gayo. Benarkah pelaku dan korban bukan penduduk Gemboyah?

Media ini sudah menaikkan berita “Gadis Gemboyah Digilir Enam Pemuda”. Dalam pemberitaan tersebut korban dan pelaku disebutkan semuanya penduduk Gemboyah, sesuai keterangan Kapolres dalam temu Pers.

Dalam laporan polisi nomor : LP/106/VI/2015 tertanggal 29 Juni 2015, dengan jelas disebutkan 6 tersangka pencabulan/penggiliran gadis dibawah umur itu merupakan penduduk Dusun Wih Konyel, Kampung Gemboyah Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Bahkan juga dituliskan nama orang tua tersangka (Bin). Ada dua tersangka yang memiliki bin atau nama orang tua yang sama, yakni tersangka SP, 16 tahun dan SY, 20 tahun. Demikian dengan 4 tersangka lainya, YS, 15 tahun, NH, 14 tahun, HR, 18 tahun, dan IR 17 tahun, semuanya penduduk Dusun Wih Konyel, Kampung Gemboyah Kecamatan Linge.

Bahkan salah seorang tersangka, YS, melakukan perbuatan terlarang ini dilakukan dirumahnya di Dusun Wihni Konyel, Gemboyah. Keenam tersangka ditahan atas laporan orang tua korban. Korban EM, 16 tahun, sebelumnya tertulis di media ini penduduk Gemboyah, namun yang sebenarnya bukan Gemboyah tetapi tetangganya Gemboyah yang berbatasan dengan Gemboyah, yakni penduduk Dusun Wih Empan, Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong, Aceh Tengah. (Dengan demikian alamat korban kami ralat).

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dodi Rahmawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Gunawan, menjelaskan, keenam tersangka Penduduk Gemboyah, Dusun Wih Konyel, Kecamatan Linge ini diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo, pasal 81 ayat (1), (2), UU RI no.35 tahun 2014 tentang UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ( Lihin/ LG 003)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.