PEMILIK ruko di jalan Sudirman/ Putri Ijo Takengen, sudah berulang kali menerima surat dari Pemda agar ruko dikosongkan. 29 unit Ruko (rumah toko) ini akan dirubuhkan dan dijadikan sebagai taman kota.
Apakah dengan mengirimkan surat untuk mengosongkanya, persoalan selesai? Pemda dan DPRK di sana harus mengedepankan hati nurani dalam mengatasi persoalan rakyatnya. Memang bangunan ruko ini sudah miring, retak dan secara tehnis tidak layak dihuni.
“Bangunan itu dirubuhkan karena hasil kajian tehnis memang sudah tidak layak. Hasil kajian tim ahli, bangunan ini akan rubuh. Bukan hanya ancaman untuk penghuni ruko, namun untuk pengguna ruas jalan,” sebut Bupati Aceh Tengah Nasaruddin menjawab Waspada.
“Kita akan jadikan kawasan ini selain sebagai taman kota juga pada malam hari tempat penjualan kuliner. Semuanya membutuhkan kebersamaan agar program ini menjadi kenyataan,” sebut bupati.
Sebelumnya di sana penjual sayur mayur membanjiri ruas jalan setiap pagi, kini setelah dipindahkan ke Paya Ilang, persoalan penjual sayur mayur itu tidak lagi menjadi PR Pemda. Hanya tinggal mengosongkan bangunan dan merubuhkanya untuk dijadikan taman kota.
Apa akan dikosongkan begitu saja, tanpa memberikan kompensasi kepada pembangun ruko? “ Kita sudah adakan pendekatan dan mencari solusi terbaik bersama pemilik ruko. Kita upayakan ada kompensasinya, Kadis Perdangangan sudah melakukan berbagai upaya,” sebut bupati.
“Kami sudah mengeluarkan biaya yang banyak untuk membangun ruko di atas tanah pemda ini. Kami serahkan ke Pemda bagaimana bijaksananya dalam mengatasi persoalan. Karena ruko ini adalah sumber hidup kami,” sebut Tiarni, pemilik ruko aneka gorden.
Dari 29 ruko disana, 25 diantaranya status tanahnya milik Pemda. Awal mulanya kawasan ini rawa-rawa dan tanahnya labil. Namun kemudian disulap menjadi pusat pertokoan. Seiring dengan dinamika, dan adanya amukan gempa bangunan ini mulai miring dan retak dimana-mana.
Apakah Pemda sudah memiliki dana untuk memberikan kompensasi? “ Kita sudah mengusulkan ke DPRK agar menyetujui anggaran untuk kompensasi. Namun pihak DPRK belum membahasnya. Sudah pernah diadakan pertemuan, namun anggota DPRK belum semuanya hadir,” sebut T. Alaidinsyah, Kadis Perdagangan Aceh Tengah.
“Saat itu teman-teman dewan lagi ada kesibukan. Kita akan agendakan untuk pembahasan persoalan ruko di Jalan Putri Ijo ini. Kita upayakan agar bisa dicarikan solusi yang terbaik,” sebut Muchsin Hasan, ketua DPRK Aceh Tengah ketika diminta tanggapanya.
“Sudah selayaknya ruko itu dikosongkan dan dijadikan taman kota, Aceh Tengah belum memiliki taman kota. Agenda untuk mengosongkan ruko ini akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” sebut ketua DPRK.
Kapan persoalan ini akan selesai? Belum bisa dipastikan, karena semua pihak belum berani memasang target. Pemilik ruko juga harus punya ancang-ancang mereka akan pindah kemana dalam mengembangkan usahanya. (Bahtiar Gayo/ Harian Waspada, Senin 27 Juli 2015)