Kendaraan Dinas Ketua Fraksi/Ketua Komisi DPRK Aceh Tengah, Bentuk Pelanggaran Hukum

 

                                                          Bohari M                                                                    Bohari Muslim, S.H.

 

Menurut Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD, “Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan.

Secara jelas Menurut Pasal 17 ayat (1) tersebut yang berhak untuk mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanyalah Pimpinan anggota DPRD/DPRK, sedangkan Pasal 18 ayat (1) nya mengatur “Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 (satu) rumah dinas beserta perlengkapannya”. Sudah jelas menurut Pasal 18 ayat (1) ini anggota DPRD/DPRK hanya diberikan fasilitas rumah dinas saja, kemudian Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD/DPRK, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan”.

Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah menyatakan Ketua DPRD kabupaten/kota diberikan 1 (satu) unit jenis kendaraan Sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 cc dan Wakil Ketua dengan kapasitas 2.200 cc. tidak diatur anggota DPRD ataupun Ketua Fraksi/Ketua Komisi mendapatkan fasilitas kendaraan dinas maupun kendaraan jabatan.

Jika merujuk pada Pasal 26 PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD menyatakan Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum.

Menurut kajian kami secara jelas Pengadaan mobil dinas untuk Ketua Fraksi maupun Ketua Fraksi/Ketua Komisi yang ada di DPRK Aceh Tengah tidak berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencederai hati masyarakat Aceh Tengah.

Alangkah baiknya dana untuk pengadaan mobil Dinas anggota dewan itu di gunakan untuk memperbaiki jalan yang rusak di dalam Kota Takengen atau membangun jalan dipedesaan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah ataupun membangun fasilitas kesehatan di pedesaan yang jauh dari kota, atau digunakan untuk beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu, karena itu lebih bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tengah.

selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, anggota DPRK Aceh Tengah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menaati dan menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan sumpah janji anggota DPRK.

 

Penulis :  Ketua Divisi Analisis Kebijakan Pemerintahan Pada Pusat Studi Anti Korupsi STIHMAT

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.