Redelong | Lintas Gayo- Rusli M. Saleh, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bener Meriah, menanggapi serius persoalan tudingan terhadap dirinya yang melakukan suap, sehubungan dengan penahanan Ruslan Abdul Gani.
Rusli M Saleh menggelar konferensi Pers, Rabu (22/6/2016) di ruang kerjanya. Mantan wakil bupati yang kini menjadi PLT Bener Meriah ini membantah dirinya telah melakukan suap seperti yang diberikan beberapa media.
“ Apa mungkin institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau menerima uang suap,” sebut Rusli M Saleh, menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan menghangat pemberita soal penyuapan tersebut.
“Saya dapat pastikan KPK tidak mau menerima suap. Ini menyangkut tentang kredibilitas institusi penegak hukum. Apa mungkin KPK dapat dilobi dalam upaya percepatan penahanan. Coba Anda nalar dengan benar, surat tersebut dibuat pada tanggal 19 Maret 2016. Sementara penahanan bupati, sebelum bulan dan tanggal tersebut, “ sebut Rsuli.
“Coba anda analisa secara baik, masak saya minta agar bupati ditahan setelah KPK terlebih dahulu melakukan penahanan bupati,” kata Rusli . Sesuai dengan Undang- Undang tentang pemerintah daerah (nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan UU 23 tahun 2014), dijelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya.
“Kalau kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, atau berhalangan, maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas dan wewenang kepada daerah. Jadi, untuk apa saya bersusah payah, harus mengusulkan, apa lagi melakukan penyuapan, seperti yang diberitakan media,” jelas Rusli.
Persoalan tudingan suap ini menghangat setelah pegiat LSM di Bener Meriah, membuat laporan resmi ke Polda Aceh dan memberikan keterangan Pers. “Kami atas nama FBMPBM telah melaporkan dugaan suap atau gratifikasi ini ke Polda Aceh pada Jumat (17/6) lalu,” ujar Konadi Adhani, selaku Ketua LSM Sapma Bener Meriah kepada wartawan, Senin (20/6) di Banda Aceh. (Baca berita Wakil Bupati Dituding Lakukan Penyuapan Dibalik Penahanan Ruslan) (LG01)