Debat Kandidat : Publik Dapat Ajukan Pertanyaan Tertulis

Marwansyah Ketua KIP Aceh Tengah

Takengen | Lintas Gayo – Untuk menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah kepada para pemilih sehingga pemilih nantinya mendapat informasi yang konprehensip sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya Komisi Independen ( KIP) Kabupaten Aceh Tengah dalam waktu dekat akan melaksanakan Debat Publik.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah Marwansyah, S. Hi melalui Devisi Hubmas Azanollah, SH mengatakan kegiatan debat Publik direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2016 di Gedung Olah Seni (GOS) Takengen dan disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta yang ada di Kabupaten Aceh Tengah.

Dijelaskan Marwansyah, Debat Publik merupakan salah satu metode kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan berkoordinasi dengan pasangan calon.

Menyangkut frekwensi dan metode debat publik yang akan diadakan Marwan mengatakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa kampanye namun pihaknya hanya akan melaksanakan 1 (satu) kali saja.

Adapun metodenya mulai dari pembukaan, penyampaian visi/misi masing- masing calon, pendalaman visi/mi oleh moderator dan tanya jawab dan sanggahan.

Berkenaan materi dan tema debat, KIP akan berkoordinasi dengan pasangan calon untuk menetapkan tema dan mencari masukan dari tim penyususun materi dari pakar kalangan profesional dan akademisi.

Lebih lanjut dijelaskan Marwan, KIP juga dalam waktu dekat akan menerima dan menetapkan moderator dan panelis dalam debat tersebut dengan kualifikasi memiliki latar belakang dari kalangan profesional, akademik dan tokoh masyarakat, memiliki integritas, jujur, netral tidak memihak kepada salah satu calon yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dijelaskan Marwan, masyarakat dapat mengajukan usulan moderator dan panelis dalam debat tersebut kepada KIP Kabupaten Aceh Tengah , usulan nama moderator dan panelis paling lambat diajukan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan debat kandidat sementara masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang akan disampaikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan debat.

Sementara itu Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah M. Sofyan, M.Si mengatakan karena keterbatasan anggaran pada DIPA KPU kegiatan debat publik itu tidak disiarkan melalui stasiun TV(Rel/Wan/LG010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.