Takengen | Lintas Gayo- Jajaran Polres Aceh dibawah komando Satuan Reserse Narkoba menangkap 5 tersangka pemakai shabu (agen shabu), penghisap ganja dan penanam ganja secara terpisah. Dari dua tersangka shabu selain diamankan 6,36 gram shabu, juga diamankan satu unit mobil avanza.
Sementara tiga lainya diamankan secara terpisah dengan kasus berbeda (ganja). Dua diantaranya pemakai ganja dan seorang lagi ditangkap menanam ganja yang ketinggianya bervariasi, antara 10 cm sampai dengan 150 CM.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hariadi menjelaskan hal itu ketika dilangsungkan temu Pers di Polsek Kebayakan Aceh Tengah, Senin (29/5/2017). Dalam penjelasanya Kapolres menyebutkan, baik pemakai ganja, shabu semuanya penduduk Aceh Tengah. Sementara penanam ganja merupakan penduduk Bener Meriah namun lokasi penanam ganja berada di Aceh Tengah (Ponok Balik, Kecamatan Ketol).
Satuan Serse Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap SYF,37, penduduk Blang Kolak 1 Bebesen, dan SMA,41, penduduk Keramat Mupakat., Bebesen. Dari kedua tersangka diamankan shabu seberat 6,36 gram, satu mobil avanza, serta peralatan pemakaian shabu. SYF ditangkap di Mongal, dari pengembangan tersangka mengakui barang tersebut didapatkan tersangka dari SMA. Polisi yang melakukan pengembangan masih mendalami darimana tersangka mendapatkan shabu tersebut, yang disebut tersangka dari Biruen dan Aceh Utara.
Sementara itu di KuteniReje, pihak polisi menangkap dua tersangka yang mengkonsumsi ganja. YSF penduduk persiapan Dedalu dan SBR, penduduk Kuteni Reje diamankan bersama ganja yang mereka pergunakan.
Secara terpisah hasil kerja sama dengan Polres Bener Meriah, tim Sat Narkoba berhasil menangkap JLD,23, penduduk Blang Paku, Wih Pesam, karena menanam 12 batang ganja di Ponok Balik, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah. Ganja tersebut bervariasi ada yang sudah mencapai satu meter setengah dan ada yang baru 10 cm, sebut Kapolres dalam keterangan Pernya. (LG 03)