Sejumlah Pejabat Bener Meriah Di Mutasi

Redelong | Lintas Gayo – Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, SE, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. Ismarissiska, MM melantik pejabat administrator, pengawas, dan Direktur RSUD Muyang Kute, Senin (23/10) di Aula Sekretariat setempat.

Sekda Drs. Ismarisiska, MM dalam arahannya menyampaikan, seyokyannya pelantikan hari itu dilakukan oleh bupati, “saya diamanatkan oleh bapak bupati untuk melantik para pejabat administrator, pengawas, dan Direktur RSUD Muyang Kute di lingkungan pemerintah Kabupaten Bener Meriah pada hari ini.”terang sekda.

Kata Ismarissiska kembali, pelantikan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bener Meriah pada tanggal 23 Oktober 2017 tersebut sudah mendapat izin dari Kemendagri yaitu Dirjen Otonomi daerah, “karena beberapa eselon 3 dan 4 cukup dari Pak Dirjen, kalau pejabat tinggi pratama izinnya ditandatangani oleh bapak Menteri dalam negeri, kemudian pejabat tinggi pratama harus lelang terbuka.”terang Sekda.

Lanjut Sekda, bahwa dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada, bupati dan wakil bupati terpilih, enam bulan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah baru bisa melakukan mutasi, terkecuali mendapat izin dari Kemendagri Republik Indonesia. “ini perlu kami sampaikan.”ujar Sekretaris daerah Kabupaten Bener Meriah itu.

Diakhir sambutannya, Sekda menyampaikan selamat kepada para pejabat yang dilantik pada hari itu.
Pantauan di Aula Setdakab Bener Meriah, turut hadir dalam acara pelantikan tersebut Para Asisten Bupati, Staf ahli bupati, serta para kepala SKPK dan para Kepala Bagian.(Humas BM/LG010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.