Takengon | lintasgayo.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah menerbitkan seruan bersama selama bulan Ramadhan 1439 H.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyebutkan seruan yang diterbitkan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan penuh semangat dan keikhlasan.
“Seruan bersama Forkopimda ditujukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan,” kata Shabela dalam siaran pers Kamis 17 Mei 2018.
Ada 11 poin yang menjadi perhatian dalam seruan bersama tersebut, diantaranya agar ummat Muslim memakmurkan Mesjid dan Menasah dengan Shalat Fardhu, Tarawih, Witir dan amalan lainnya.
Setiap pemilik toko, kedai, kios, cafe dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan Ibadah Tarawih dan Witir.
Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Setiap orang (Muslim dan Non Muslim), tempat usaha atau tempat lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari di bulan suci Ramadhan.
Setiap orang dilarang menjual/mengedarkan, menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan beribadah pada bulan suci Ramadhan seperti mercon, kembang api, meriam bambu dan sejenisnya.
Setiap tempat karaoke ditutup pada bulan suci Ramadhan baik siang hari maupun malam hari.
Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.
Kepada Masyarakat Non Muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Setiap rumah warga masyarakat agar menghidupkan lampu penerang di depan rumah pada waktu malam hari.
Setiap warga, instansi pemerintah, badan usaha supaya menghentikan semua aktivitas/kegiatan, menjelang waktu pelaksanaan Shalat Jum’at dan Shalat 5 (lima) waktu.
Setiap warga yang berwisata agar tetap mematuhi nilai-nilai syariat Islam dengan menggunakan pakaian bernuansa Islam (tidak ketat, tidak transparan dan tidak minim dalam berhijab).
Sebelas poin seruan bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh unsur Forkopimda Aceh Tengah pada tanggal 2 Mei 2018 lalu.(MK/LG010)