Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Bener Meriah Kandas !

Redelong | Lintasgayo.com – Sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati Bener Meriah Sarkawi kembali di gelar, Rabu 1 Januari 2022.

Persis seperti sidang sebelumnya (Rabu 23 Februari 2022), sidang kali ini juga tidak memenuhi quorum karena hanya dihadiri 18 anggota DPRK Bener Meriah.

Sejak pagi, satu persatu anggota DPRK Bener Meriah mendatangi gedung kehormatan dewan. Gumara (Demokrat) dan Saifullah (PNA) yang pada sidang sebelumnya absen nampak hadir di ruangan sidang.

Sampai saat sidang di gelar, jumlah anggota DPRK yang hadir tidak bertambah. Ketua DPRK Bener Meriah MHD saleh sesaat sebelum menutup sidang mengatakan tidak dapat melanjutkan sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati karena quorum tidak terpenuhi.

“Sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Gubernur Aceh merujuk kepada UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 1 dan 2 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Rapat tidak dapat mengambil keputusan karena tidak memenuhi quorum,” Ungkapnya

Berikut nama-nama anggota DPRK yang hadir pada sidang tersebut :

Ketua DPRK Bener Meriah MHD Saleh dan Wakil Ketua II Anwar.
Darwin, Baitul Hakim dan Herman Ramli (Golkar), Wien Kusuma Mimija dan Abubakar (Nasdem), Muhammad dan suhaini (Gerindra), Drs Zetmen (PDIP), Gumara dan Darussalam (Demokrat), Edy Zulkifli dan Saifullah (PNA), Ismuha (PA), Andi Sastra, Junaidi, Syafri Kaharudin (Hanura).

5 Orang anggota DPRK Bener Meriah asal Partai PKB diantaranya Tgk Husnul Ilmi, Zulham, Guntur Alamsyah, Sofyan dan Kasim kembali tidak menghadiri sidang tersebut.
Begitu juga dengan 2 anggota DPRK lainnya Yaitu Salwani (PDIP) dan Falgunari (Golkar) .

(Mhd)

Comments are closed.