Redelong | Lintasgayo.com – Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, personel Polres Bener Meriah gencar melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya karhutla kepada masyarakat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, SIK dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa (02/08/22), mengatakan, kegiatan yang dilakukan personel Polsek Jajaran Polres Bener Meriah ini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten Bener Meriah.
“Dalam sosialisasinya personel kita menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran baik di wilayah hutan maupun pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan,” kata Indra Novianto.
Karena sanksi untuk melakukan pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi atau ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan ini sangatlah berat, yakni barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Pada kesempatan tersebut AKBP Indra Novianto juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bener Meriah agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan pertanian, apabila melihat atau mengetahui terjadinya kebakaran lahan dan hutan agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau petugas pemadam kebakaran dan tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
“Mudah mudahan dengan adanya kita lakukan patroli dan sosialisasi ini, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bener Meriah dapat di cegah,” ucap Indra Novianto. (*)
Editor: Fazri Gayo
Comments are closed.