Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupateb Bener Meriah besok akan menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang di Kecualikan dl ingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, dan dilaksanaan selama 2 (dua) hari Rabu dan Kamis (3 – 4 Agustus 2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Jamilah, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan tentang hal tersebut.
“Benar, besok Pemkab melalui Diskominfo Kabupaten Bener Meriah akan melakukan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, selama dua hari yaitu, Rabu dan Kamis, (3-4 Agustus) di Gedung Empu Beru Komplek Perkantoran Pembkab setempat,” katanya di sela-sela mempersiapkan agenda tersebut di ruang kerjanya, Selasa, (2/7/2022).
Disampaikan oleh Jamilah, S.H, tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara dengan baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabakan. “Di samping itu juga untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bener Meriah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” paparnya.
“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi,” ujarnya.
Diterangkan Jamilah, S.H.Uji konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia, sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 14/2008.
Kegiatan besok akan diikuti oleh 67 perwakilan SKPK yang ada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah dan akan dibuka menurut rencana oleh Pj. Bupati, sedangkan narasumbernya berasal dari Atasan PPID, PPID Utama Tenaga Ahli Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, pungkas Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Jamilah, S.H. (*)
Comments are closed.