Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah akan segera melakukan edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Abdul Muis, SE, MT ketika dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan turun untuk menyampaikan dan akan mengedukasi masyarakat apa dan bagaimana itu Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
“Insyaallah, Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah akan segera menindaklanjuti surat dari Direkatorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, No. SR.01.05/III/3461/2022 .
Perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak , tertanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Dijelaskan oleh Abdul Muis, SE, MT, merujuk kepada apa yang tertera dalam surat tersebut, dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.
Maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, jelas Kadis Kesehatan Kabupaten Bener Meriah.
“Juga berdasarkan surat itu, baik Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, khususnya Dinkes Kabupaten Bener Meriah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai,” tegasnya.
Abdul Muis, SE, MT juga mengatakan, nantinya kita dari Dinkes bersama Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang ada akan turun dan akan mengedukasi masyarakat tentang, perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Para Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat, paparnya.
Terakhir disampakan oleh Abdul Muis, SE, MT berdasarkan surat No. SR.01.05/III/3461/2022, itu juga disebutkan, pada poin 7 (tujuh), dimana Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pon 8 (delapan), Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga ini menjadi perhatian kita bersama, harap Abdul Muis, SE, MT menutup penjelasannya. (*)
Fazri Gayo
Comments are closed.