Redelong | Lintasgayo.com – Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah drh. Sofyan memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang tindak lanjut Perbup Bener Meriah No. 9 Tahun 2008 tentang Larangan Membawa Kopi Gelondongan Keluar Daerah Kabupaten Bener Meriah.
Dalam Rakor Tersebut Asisten II turut didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Abdul Kadir, ST, M.Si di ruang Saber Pungli, lantai II Setdakab Bener Meriah, Kamis, (20/10/2022).
“Ada beberapa pon penting menjadi topik pembahasan dalam Rakor kita kali ini, yaitu, 1). menindaklanjuti Perbup Bener Meriah No.9/2008 Tentang Larangan Membawa Komoditi Kopi Gelondongan dan Kopi Gabah Kedalam dan Luar Daerah, 2). Tentang peningkatan ekonomi bila kopi diolah oleh masyarakat,” kata Asisten II drh. Sofyan mengawali kata pengantarnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh drh. Sofyan, pada BAB II pasal 2 dalam Perbup tersebut berbunyi, 1. Pemerintah daerah wajib melindungi kepentingan semua petani kopi dalam Kabupaten Bener Meriah.
Sedangkan ayat duanya menjelaskan, pemerintah daerah wajib mengawasi peredaran kopi yang ke dalam dan ke luar daerah, kata drh. Sofyan.
“Pada BAB III mengenai larangan, Perbup ini dengan tegas menyebutkan, Pemerintah daerah melarang setiap orang atau badan hukum membawa kopi gelondongan ke dalam dan ke luar daerah,” sebut Asisten II membacakan isi Perbup tersebut.
Menurut Asisten II dalam paparannya, terkait dengan hal ini, kita semua harus lebih proaktif untuk menyosialisasikan Perbup ini kepada masyarakat terutama kepada petani kita sendiri, agar hal-hal yang selama ini terjadi bisa dikurangi bahkan dihentikan.
Bagaimana caranya agar kopi dalam bentuk gelondongan merah bisa diolah dalam daerah atau petani itu sendiri menjadi gabah kemudian menjadi biji kering (Green bean) yang merupakan hasil akhir pengolahan pascapanen.
“Pengolahan gelondong merah menjadi kopi gabah merupakan proses pengolahan tahap pertama yang dilakukan sebaiknya sendiri oleh petani, lebih baik lagi kalau sampai menjadi biji kering (Green bean), bisa dipastikan ini akan sangat menguntungkan para petani dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi para petani kita,” jelas drh. Sofyan.
Harapan drh. Sofyan, ke depan mari kita merubah ini, untuk kesejahteraan para petani kita sekaligus untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerh (PAD) melalui komoditi unggulan di Bener Meriah ini, yaitu Kopi Arabika Gayo dengan cara ekspor langsung dari Bener Meriah, karena kita juga sudah memiliki SKA kapi Gayo.
Untuk meningkatkan nilai tambah produk kopi Gayo asal Bener Meriah, kalau seandainya ada yang menjual kopi gelondongan keluar daerah, kedepan kita harapkan ini bisa dihentikan, kalau hal itu masih berjalan, petani kita tentu adalah pihak yang mendapatkan keuntungan terkecil yang didapatkannya, ungkapnya.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Hisbullah, Kabag Ekonom Setdakab Bener Meriah Zulfikar Rahmat, ST, Kabag Hukum Samusi Purnawira Dade S.IP, M.Si, Kabid Perdagangan dan Kabid Perindustrian pada Dinas Perdagangan setempat, Kadis Peranian atau yang mewakili dan pihak terkait lainnya. (*)
Fazri Gayo
Comments are closed.