Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kenakalan di kalangan remaja di daerah itu.
Salah satunya mensosialisasikan Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat kepada para pelajar di sejumlah sekolah di Kabupaten Bener Meriah.
Sosialisasi itu, dilakukan Satpol PP dan WH dengan sasaran awal para pelajar di SMP Negeri 1 Bandar yang telah dilaksanakan Senin (27/2/2023) kemarin.
Kasi Operasional Satpol PP dan WH, Bener Meriah, Yumna Fitri Lingga, SE, Selasa (28/2/2023) mengharapkan, agar para pelajar bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang penerapan Qanun Jinayat kepada warga di lingkungannya.
“Untuk itu, para pelajar harus mengikuti sebaik baiknya kegiatan sosialisasi ini. Nanti mereka bisa menjadi bagian dari duta yang akan menyampaikan kembali kepada warga atau kerabat-kerabatnya,” ucap Yumna.
Disisi lain, lanjutnya, pelaksanaan Qanun Syari’at Islam perlu dilakukan lebih komprehensif, baik dari segi peningkatan kapasitas petugas maupun dari segi kegiatan sosialisasi.
“Hukuman cambuk yang selama ini dilaksanakan harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mencegah dan meminimalisir dari perbuatan yang merusak diri sendiri maupun tatanan sosial masyarakat,” lanjutnya.
Yumna menuturkan, jika kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bisa dilakukan secara berkesinambungan sehingga pelajar benar-benar paham dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam masyarakat.
tujuan dilaksanakanya sosialisasi untuk mendapatkan kebenaran materil maupun memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban, pelapor, saksi, dan tersangka secara seimbang sesuai dengan ajaran Islam.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan WH, Bener Meriah, Irmansyah, S.STP, M.S.P, menjadi pemimpin upacara hari Senin di SMPN 1 Bandar. Menyambangi sekolah-sekolah menjadi program Satpol PP dan WH dengan tajuk Beluh Sekulah (Pergi ke Sekolah). (*)
Comments are closed.