MKP Laporkan Reje Kuyun ke Kejaksaan Negeri Takengon

Takengon| Lintasgayo.com – Masyarakat Kuyun Lah Perjuangan melaporkan Reje Kuyun kecamatan Celala kabupaten Aceh Tengah ke kantor Kejaksaan Negeri Takengon pada Selasa (11/08/20) yang lalu.

Menurut perwakilan MKP, Laporan ini terpaksa dilayangkan langsung ke Kantor Kejaksaan lantaran tidak adanya itikad tidak baik dari reje kampung yang selama ini terkesan tertutup terhadap penggunaan anggaran dana Desa.

Bahkan, menurut perwakilan MKP, upaya pendekatan persuasif masyarakat untuk mengundang Reje Kampung dalam suatu pertemuan antara masyarakat bersama unsur Muspika agar Reje dapat memberikan penjelasaan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa secara terbuka.

“Namun saat itu tidak dihadiri oleh reje kampung itu sendiri, sehingga menimbulkan spekulasi beragam oleh masyarakat setempat atas ketidakhadirannya dalam pertemuan tersebut,” kata Koordinator MKP, Fatah Qarib.

“Ya benar, kami telah resmi melakukan pelaporan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Reje Kampung Kuyun terkait anggaran Dana Desa tahun anggaran 2019, Alhamdulillah berkas kita diterima untuk ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan yang sangat mendukung kesadaran anti korupsi ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Adapun beberapa laporan yang dilayangkan ke kantor Kejaksaan Negeri Takengon antara lain:
1. Temuan praktek Mark up (penggelembungan) harga satuan barang pada setiap kegiatan yang bersumber dari dana desa yang telah mengangkangi SK Bupati Aceh Tengah Nomor : 900/497/BPKK/2017) Tentang Standar Harga Barang, Upah Dan Bahan Keperluan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
2. Dugaan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang tidak transparan dalam hal pelaporan pendapatan dan pengelolaan wisata bambu kuyunlah yang telah menyerap anggaran begitu besar.
3. Temuan adanya proyek fiktif.
4. Temuan ketidaksesuaian spek yang dianggarkan dalam RAB dengan spek yang ditemukan dilapangan seperti kasus proyek aspal jalan yang seharusnya menggunakan lapisan base (LPA) tetapi prakteknya hanya menggunakan krikil biasa dan pada proyek pembangunan bola volley yang semestinya dilengkapi dengan gedung dan taman tapi faktanya hanya lapangan volley saja saja yang dibangun.
5. Temuan adanya pembelian 4 (empat) bidang tanah bersumber dari dana desa yang tidak melibatkan tim penilai asset dari KJJP pada saat proses jual beli.

Upaya pelaporan ini diakui warga sempat mendapat ancaman pembunuhan dari abang kandung Reje yang berinisial ZI yang tidak terima adiknya yang berkedudukan sebagai Reje dilaporkan karena dugaan korupsi, namun dengan sigap masyarakat langsung melaporkan tindakan pengancaman tersebut kepada Polsek Celala untuk diproses secara hukum agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak diinginkan.

MKP berharap adanya dukungan dari pegiat anti korupsi yang ada di Aceh Tengah untuk turut mengawal kasus ini agar diproses secara tuntas. (LG04/Red)

Comments are closed.