Redelong | Lintasgayo.com – Bupati Tgk. H. Sarkawi mengunjungi Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Bener Meriah yang terletak di Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Mustafa, S.ST, MM di ruang kerjanya. Senin 24/08/2020.
Dalam pertemuan tersebut Bupati dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah membahas masalah tentang pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten setempat.
Bupati Tgk. H. Sarkawi kepada Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Bener Meriah mengakui, bahwa program PTSL yang telah dicanangkan oleh Pemerintah sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Bener Meriah.
Lanjut Sarkawi, karena masyarakat sangat yakin bahwa kepemilikan tanah mereka benar-benar diakui secara hukum yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikasi tanah juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan, jelas Bupati dalam pertemuan tersebut.
Sarkawi juga sangat berterima kasih kepada kantor pertanahan perwakilan Kabupaten Bener Meriah. Warga yang tanahnya telah bersertifikat, tinggal menggunakan sertifikatnya secara bijak.
Sedangkan bagi yang belum mendapatkan program PTSL, masyarakat tentu harus bersabar menunggu giliran, dengan tetap berhati-hati menjaga tanahnya agar tidak menjadi sengketa.
“Kami berharap kepada kepala kantor perwakilan pertanahan Kabupaten Bener Meriah untuk terus mendorong dan tidak henti-hentinya memberikan dukungan tentang program PTSL di Bener Meriah ini,” harap Sarkawi.
Dapat juga kami jelaskan bahwa tahun 2020 ini ada sekitar 2.700 sertifikat dari program PTSL ini, yang akan diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Bener Meriah secara gratis.
Sementara kepala perwakailan kantor pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Mustafa, S.ST, MM menyampaikan, rasa terima kasih kepada Bupati yang telah menyempatkan waktu untuk berkunjung kekantor Perwakilan Bener Meriah ini.
Lanjut Mustafa kembali, dimana prinsip PTSL adalah mengukur seluruh bidang tanah di satu kampung (desa), yang selanjutnya didata dan diinventarisasikan.
Disamping itu Mustafa juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 dan peraturan menteri ATR/kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Juga PTSL ditujukan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
“Jadi tujuan dari PTSL ini adalah untuk melakukan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,” tegas Mustafa.
Dalam pertemuan itu, Bupati dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan juga membahas masalah Nilai Jual Tanah (NJT) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ikut mendampingi Bupati Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah Wahidi, S.Pd. MM.(Putra Mandala/FG).
Comments are closed.