Yusra Habib Abdul Gani[1]
Istilah “mahtabak” hanya dikenal dalam bahasa dan masyarakat adat Gayo, yang secara harfiah (literal) berarti: ‘pilihan dan tindakan terakhir dari seorang pemuda yang khawatir kalau cinta dan pinangannya ditolak oleh calon mertua, dengan cara membawa cangkul, kain kafan, tali gantung, parang/pisau dan nekad menyerahkan diri bulat-bulat –tanpa modal apa pun- kepada calon mertua untuk meminta dikawinkan dengan anak gadisnya.’ Sang pemuda, tidak akan keluar dari rumah –batang ruang- calon mertua sebelum aqad-nikah dilangsungkan. Sebab, jika sempat pindah tempat, kemungkinan pelaku ”mahtabak” akan dihajar oleh masyarakat, sebab dianggap ”tamu tak diundang” menceroboh wilayah berdaulat mereka. Jadi, untuk melakukan ”mahtabak”, ketahanan mental dan fisik mesti dijaga. Keputusan melakukan “mahtabak” sangat ’mahal’ harganya, karena selain punya tegangan dan resiko tinggi: mempertaruhkan -barangkali lebih tepat menggadaikan- marwah, harga diri; juga nyawa boleh melayang. Alat-alat tajam ini bukan untuk menyerang, melainkan diserahkan langsung kepada calon mertua sebagai isyarat bahwa di atas segala-galanya rela mati, jika permintaannya ditolak. Inilah ”hara-kiri” gaya orang Gayo dalam urusan cinta dan jodoh. Anèhnya, ”hara-kiri kawin kilat” ini diterima, diakui dan bahkan di-adat-kan dalam masyarakat Gayo bahwa permintaan menikah lewat “mahtabak” tidak boleh ditolak. Biasanya, pemuda yang nekad “mahtabak” ini berasal dari lingkungan keluarga tidak kaya atau kelas ‘phariah’.
Dalam perkembangan selanjutnya, gaya “mahtabak” sudah langka dan asing didengar, akibat pengaruh dari persilangan budaya dan pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan sosial masyarakat Gayo, yang akhir-akhir ini menganggap bahwa “mahtabak” sudah ketinggalan zaman dan memalukan. Namun begitu, masih saja berlaku “mahtabak” dengan modus operandi yang sedikit berubah. Seorang pemuda mendatangi dan mengatakan secara langsung kepada calon mertua supaya dinikahkan dengan anak gadisnya, walau pun tidak lagi membekali diri dengan instrument benda tajam yang berbahaya. Kasus yang disebut terkahir ini, terjadi di penghujung tahun 1970-an, yang berakhir dengan perasaan ngenas. Alasannya, setelah calon mertua meng-ya-kan permintaan, pemuda ini dipersilakan pulang dan sambil diatur persiapan perkawinan, tiba-tiba pemuda ini “nyanyi” bahwa: calon mertuanya yang justeru meminta supaya dia mau dikawinkan dengan anak gadisnya. Bagaimanapun, sesudah dilakukan pemeriksaan silang, ternyata pemuda ini menyebar fitnah, mungkin malu karena berita tentang dia “mahtabak” secara diam-diam, sudah bocor dan tersiar di kalangan masyarakat. Akhirnya pihak keluarga gadis membatalkan dan memulangkan emas kawinnya. Ini merupakan suatu kasus “mahtabak” menarik dan penting dalam adat orang Gayo.
Sebenarnya, pemahaman terhadap “mahtabak”, yang dalam makna tekstual merupakan ’penyimpangan’ –suatu pengecualian(?)- dari kelaziman dalam adat perkawinan, bukan saja berlaku di lingkaran hukum munakahat (perkawinan); akan tetapi dalam pengertian kontektual, dapat juga dipahamai sebagai penyimpangan ’moral form’ yang terjadi dalam wilayah siasyah (politik), yang kami namakan dengan “mahtabak” politik; oleh sebab ianya merupakan suatu bentuk penyimpangan moral yang berlaku dalam khazanah demokrasi dengan tipu daya dan menggadai marwah atau harga diri yang menjijikkan.
Untuk membuktikan bahwa “mahtabak” politik wujud dalam masyarakat, kita dapat mengenali dari tampilan sosok politisi yang mendatangi rumah calon -”mertua”(KIP)- yang kendatipun tidak membekali diri dengan senjata tajam yang berbahaya, tetapi membawa serta seperangkat berkas, yang berisi: fotocopy ijazah palsu, KTP rangkap/palsu, identitas palsu, dengan harapan supaya pinangannya menjadi ”pengantin” (baca: pemimpin) atau dipilih sebagai anggota Parlemen diterima oleh KIP. Sebenarnya, dari sudut pandang moral, ”tract record” pelaku “mahtabak munakahat” dan “mahtabak siasyah” adalah sama (setali tiga uang). Yang membedakannya hanyalah: jika dalam “mahtabak munakahat” dilakukan dengan penuh keyakinan, jujur dan berani menerima resiko; sementara dalam “mahtabak siasyah” begitu sarat dengan karakter culas, tipu muslihat dan instrumen yang di pakai oleh politisi ”gadungan” ini tidak kalah tajam dan bahayanya dibanding pisau, golok dan rèncong.
Kasus “mahtabak” politik dengan cara memalsukan ijazah, dalam realitasnya bukan suatu hal yang memalukan di Indonesia, bahkan pada pilkada tahun 2009, seorang calon anggota DPRK di Pidië Jaya, nekad melakukan “mahtabak” politik –menjual diri- kepada calon ”mertua” (baca: KIP) dengan memalsukan identitas, dimana warganegara asing menyamar sebagai warganegara Indonesia ber-KTP Aceh. Di Aceh Tengah juga telah menghebohkan arena politik lokal, ketika seorang politisi muda dengan berbekal identitas dan ijazah palsu nekad “mahtabak” ke rumah ”mertua” (KIP). Dengan bermodal menipu, ia sempat mencicipi betapa nikmatnya kekayaan negara selama menjadi anggota DPRK Aceh Tengah. Tragisnya, pemalsuan dokumen –di Aceh khususnya– dalangnya adalah lembaga pendidikan Swasta/Dayah. Keberanian melakukan “mahtabak” politik, disebabkan oleh dorongan jiwa dari seseorang yang berkepribadian retak. Akankah ”mahtabak” politik menjadi ’trend’ dan tradisi dalam peradaban manusia beradab. Yang pasti, jika negara tidak memiliki managemen kependudukan yang menyimpan biodata setiap orang dalam file/data base negara, maka bisa saja terjadi seseorang tidak punya identitas atau memiliki banyak identitas. Konsekuensinya, siapapun akan bebas melakukan ”mahtabak” politik dengan dokumen palsu, bahkan KTP orang mati pun dihalalkan. Wallahu’aklam bissawab!