Profil Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Aceh Tengah

Alamat : Jalan Kartini No. 3 Kampung Kuteni Reje Kecamatan Lut Tawar

 

Profil KP2TSP Kabupaten Aceh Tengah

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berupaya mereformasi birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan good governance dengan menitikberatkan kepada peningkatan kualitas pelayanan publik terutama dibidang perizinan. Salah satu upaya pemerintah Kabupaten Aceh Tengah adalah membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menempatkan seluruh proses perizinan secara terpadu  dikelola dibawah satu pintu. Sehingga prosedur pelayanan perizinan dapat disederhanakan, menjadi semakin mudah, cepat, transparan dan menjamin kepastian mutu pelayanan, pengelolaan yang lebih profesional, yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik dengan melibatkan partisipasi masyayakat.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima khususnya dibidang perizinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPT2SP) pada yanggal 21 Juli 2008 melalui Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008, tenyang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Dasar Hukum

  • Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2008, tenyang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
  • Peraturan Bupati Aceh Tengah Pelimpahan Kewenangan Urusan Nomor 21 Tahun 2009, tenyang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu (KT2TSP) Kabupaten Aceh Tengah.

Visi dan Misi

Visi : Terwujudnya pelayanan publik yang prima menuju masyarakat Aceh Tengah Sejahtera 2012.

Misi :

  1. Terwujudnya pelayanan yang prima, mudah, cepat, tepat dan transparan.
  2. Meningkatkan pemantauan, pengawasan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.
  3. Mewujudkan kerja sama bagi seluruh pegawai KP2TSP.
  4. Mewujudkan sarana dan prasarana perizinan yang berkualitas.

Motto : Melayani anda tugas kami, kepercayaan anda kebangggaan kami.

Janji Pelayanan : Memberi pelayanan perizinan dengan cepat, mudah, transparan dan terpercaya

Jenis Pelayanan

1. Izin Gangguan (HO)

Pengertian : Izin yang bertujuan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengurusan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan Sumber Daya Alam, Barang, Prasarana, Sarana Fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum serta menjaga kebersihan lingkungan.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Rekomendasi Kepala Kampung
  • Rekomendasi Camat
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Foto Kopi AKte Perusahaan (Bagi usaha yang berbadan hukum)
  • Foto Kopi KTP 1 lembar
  • Pas Photo Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  • Materai Rp. 6000 1 Lembar

Masa Berlaku     :

  • Surat Izin Gangguan berlaku selama 1 (satu) Tahun
  • Wajib Perpanjang Setiap Tahun.

Waktu Proses :” Surat Izin Gangguan membutuhkan waktu proses selama 5(lima) hari kerja.

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pengertian : Surat Izin Tempat Usaha adalah suatu izin yang diberikan oleh Pemerintah kepada orang dan atau Badan yang hendak membuka tempat usaha/jasa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Rekomendasi Kepala Kampung
  • Rekomendasi Camat
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Foto Kopi AKte Perusahaan (Bagi usaha yang berbadan hukum)
  • Foto Kopi KTP 1 lembar
  • Pas Photo Ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  • Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan.
  • Materai Rp. 6000 1 Lembar
  • Denah Lokasi Yang jelas

Masa Berlaku :

  • Surat Izin Gangguan berlaku selama 1 (satu) Tahun
  • Wajib Perpanjang Setiap Tahun.

Waktu Proses : Surat Izin Gangguan membutuhkan waktu proses selama 5(lima) hari kerja.

3. Surat Izin Pariwisata

Pengertian : Surat ijin usaha yang diberikan kepada orang/badan yang hendak membuka atau menyelenggarakan kegiatan/usaha pariwisata baik itu berupa hotel, usaha penginapan pondok wisata dan sejenisnya.

Persyaratan  :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Foto Kopi KTP yang telah dilegalisir 1 Lembar
  • Foto Kopi SITU yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi NPWP 1 (satu) Lembar
  • Pas Photo Ukuran 3 x 4 = 2 Lembar
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan untuk Usaha Restorant, Rumah Makan, Cafe dan Rumah Kecantikan.

Masa Berlaku :

  • Surat Izin Pariwisata berlaku selama 1 (satu) Tahun
  • Wajib Perpanjang Setiap Tahun.

Waktu Proses : Surat Izin Pariwisata membutuhkan waktu proses selama 5(lima) hari kerja.

4. Surat Izin Kesehatan

Pengertian : Surat ijin usaha yang diberikan kepada orang/badan yang hendak membuka tempat usaha khususnya yang berhubungan dengan kesehatan atau pelayanan kesehatan.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Foto Kopi KTP yang telah dilegalisir 1 Lembar
  • Foto Kopi SITU yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi HO yang masih Berlaku 1 Lembar.
  • Pas Photo Ukuran 3 x 4 = 4 Lembar
  • Surat Izin Kerja profesi.
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Persyaratan Lain yang dianggap perlu menurut jenis bidang usaha.

Masa Berlaku :

  • Surat Izin Kesehatan berlaku selama 5 (satu) Tahun
  • Wajib daftar ulang Setiap Tahun

Waktu Proses : Surat Izin Kesehatan membutuhkan waktu proses selama 5(lima) hari kerja.

5. Akte Pendirian Koperasi

Pengertian : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasrkan azaz kekeluargaan.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Rekomendasi Kepala Kampung
  • Rekomendasi Camat
  • Foto Kopi pengesahan badan hukum
  • Foto Kopi KTP yang telah dilegalisir 1 Lembar
  • Tanda lunas PBB yang berjalan
  • Pas Photo Ukuran 3 x 4 = 2 Lembar
  • Materai Rp. 6000 1 Lembar
  • Denah Lokasi yang jelas

Masa Berlaku : Akte Pendirian Koperasi berlaku selama koperasi masih aktif

Waktu Proses : Surat Izin koperasi membutuhkan waktu proses selama 3(lima) hari kerja.

6. Izin Trayek

Pengertian : trayek adalah lintasn umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal yang tetap maupun tidak tetap.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Foto Kopi KTP pemilik yang telah dilegalisir 1 Lembar
  • Memiliki izin usaha angkutan
  • Salinan STNK sesuai domisili perusahaan
  • Salinan buku uji kenderaaan yang telah dilegalisir teknis Dinas Perhubungan dan Infokom
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan.
  • Materai Rp. 6000 5 Lembar
  • Memiliki atau menguasai kenderaan bermotor yang layak jalan
  • Memiliki atau menguasai fasilitas penyimpanan dan perawatan kenderaan bermotor.

Masa Berlaku : Surat izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun

Waktu Proses : Surat Izin trayek membutuhkan waktu proses selama 12(lima) hari kerja.

7. Izin Usaha Angkutan

Pengertian :  angkutan adalah pemindahan orang/barang dari 1 tempat ketempat yang lain dengan menggunakan kenderaan bermotor.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Foto Kopi KTP dan NPWP yang telah dilegalisir 1 Lembar
  • Foto Kopi SITU dan TDP  yamg asih berlaku masing-masing 1 lembar
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  • Akte Pendirian Perusahaan
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kenderaan bermotor
  • Surat pernyataan kesanggupan/menyediakan pasilitas penyimpanan kenderaan bermotor.
  • Memiliki surat keterangan domisili perusahaan
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan.
  • Daftar Kenderaan
  • Salinan STNK sesuai domisili perusahaan
  • Salinan buku uji kenderaaan yang telah dilegalisir teknis Dinas Perhubungan dan Infokom

Masa Berlaku : Surat Izin usaha angkutan  berlaku selama 5 (lima) tahun

Waktu Proses : Surat Izin usaha angkutan membutuhkan waktu proses selama 12(duabelas) hari kerja.

8. Izin Penyelenggaraan Reklame

Pengertian : Reklame adalah benda /alat perbuatan yang dibentuk susunan dan atau corak ragamnya dipergunakan untuk memperkenalkan, mengatur atau memuji pada suatau barang, jasa atau seseorang yang diselenggarakan / ditempatkan atau dilihat, dibaca, dan atau di dengar dari suatau tempat umum.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Denah lokasi yang jelas (gambar)
  • Foto kopi KTP yang telah dilegalisir
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Surat Pernyataan asuransi kecelakaan yang di akibatkan oleh penyelenggaraan reklame.

Masa Berlaku : Masa Berlaku Izin Penyelenggaraan Reklame tergantung kepada jenis reklame

Waktu Proses : Izin Penyelenggaraan Reklame membutuhkan waktu proses selama 3 (tiga0 Hari kerja

9. Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

Pengertian : Izin usaha jasa  kontruksi adalah izin untuk melakukan usaha perencanaan kontruksi, usaha pelaksanaan kontruksi dan usaha pengawan kontruksi.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai Rp. 6000
  • Foto Kopi  KTP Direktur yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Pas Photo Direktur ukuran 3 x 4 2 lembar
  • Surat keterangan bukan PNS dari camat setempat untuk direktur
  • Foto Kopi SITU yang masih Berlaku
  • Foto Kopi NPWP 1 lembar
  • Foto Kopi Akte Notasris 1 Lembar
  • Foto Kopi Ijazah dan KTP tenaga teknis (S1, D3, STM) yang telah dilegalisir
  • Pas Photo Tenaga Teknis 2 x 3 = 2 lembar
  • Materai 6000 1 lembar

Masa Berlaku : Izin Usaha Jasa Kontruksi Berlaku selama 3 (tiga) tahun

Waktu Proses : IUJK Membutuhkan waktu proses selama 5 (lima) hari kerja

10. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pengertian :

  • Tanda daftar perusahaan yang didaftrakan baik dalam bentuk pribadi maupun berbadan hukum
  • Semua usaha dan badan usaha wajib memiliki TDP

Persyaratan :

  • Foto Kopi KTP yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Foto Kopi SITU yang masih Berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi NPWP 1 lembar
  • Foto Kopi Akte Notaris 1 lembar
  • Pengesahan badan hukum
  • Pengesahan menteri kehakiman
  • Pas photo ukuran 3 x 4 = 1 lembar
  • Materai 6000 2 lembar

Masa Berlaku : TDP berlaku selama 5 tahun, dan wajib daftar ulang setiap tahun.

Waktu Proses : TDP membutuhkan waktu proses selama 3 (tiga) hari kerja

11. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Pengertian :

  • SIUP adalah Surat Izin Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan
  • Perubahan perusahaan yang meliputi perubahan pemilik, alamat, nama perusahaan, bentuk perusahaan, kelembagaan, modal kekayaan bersih, barang/jasa dagangan, kegiatan usaha

Persyaratan :

  • Foto kopi KTP yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Foto Kopi SITu yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi NPWP 1 lembar
  • Foto Kopi akte notaris 1 lembar
  • Pengesahan badan hukum
  • Pengesahan menteri kehakiman
  • Pas photo ukuran 3 x 4 = 1 lembar
  • Meterai 6000 2 lembar

Masa berlaku

SIUP berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun

Waktu Proses : 3 Hari kerja

12. Tanda daftar Industri (TDI)

Pengertian :

  • TDI yang didaftarkan baik bentuk pribadi maupun yang berbadan hukum
  • Semua usaha dan badan usaha wajib memiliki TDI

Persyaratan :

  • Foto kopi KTP yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Foto Kopi SITu yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi NPWP 1 lembar
  • Foto Kopi akte notaris 1 lembar
  • Pengesahan badan hukum
  • Pengesahan menteri kehakiman
  • Pas photo ukuran 3 x 4 = 1 lembar
  • Meterai 6000 2 lembar
  • Daftar peralatan/mesin dan harga
  • Daftar tenaga teknis
  • Rekomendasi Tim teknis lapangan

Masa berlaku : TDI berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun

Waktu Proses : 5 Hari kerja

13. Izin Usaha Industri (IUI)

Pengertian :

  • Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan setangah jadi atau barang jadi menjadi barang bernilai tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan industri
  • Perusahaan Industri adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha industri.

Persyaratan :

  • Foto kopi KTP yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Foto Kopi SITu yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi NPWP 1 lembar
  • Foto Kopi akte notaris 1 lembar
  • Pengesahan badan hukum
  • Pas photo ukuran 3 x 4 = 1 lembar
  • Meterai 6000 2 lembar
  • Daftar peralatan/mesin dan harga
  • Daftar tenaga kerja
  • Rekomendasi Tim teknis lapangan

Masa berlaku : IUI berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang setiap tahun

Waktu Proses : 5 Hari kerja

14. Tanda Daftar Gudang (TDG)

Pengertian :

  • Tanda Daftar Gudang yang didaftarkan baik dalam bentuk pribadi maupun berbadan hukum
  • Semua usaha da badan usaha yang memiliki gudang wajib memiliki TDG

Persyaratan :

  • Foto kopi KTP yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Foto Kopi SITu yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi Surat IZIn tempat Gudang
  • Foto Kopi TDP yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi SIUP yang masih Berlaku 1 lembar
  • Foto Kopi IMB Gudang yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Pas photo ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  • Meterai 6000 2 lembar
  • Ukuran Luas Bangunan Gudang

15. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengertian : IMB adalah izin yang diberikan oelh pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan, memperluas, merubah dan memperbaiki/merehab bangunan yang maksudnya agar disain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang kota dan memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bengunan tersebut.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai 6000
  • Rekomendasi kepala kampung
  • Rekomendasi Camat
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Foto Kopi KTP yang telah dilegalisir
  • Sertifikat/Akte Tanah
  • Tanda Lunas PBB tahun berjalan
  • Gambar Rencana Pembangunan
  • Masing2 2 eks

Masa berlaku : 1 tahun sejak izin di keluarkan, jika bangunan tidak didirikan maka IMB tersebut tidak berlaku lagi

Waktu Proses : 15 hari kerja

16. Izin Penyelenggaraan Kegiatan Seni Budaya

Pengertian : Kegiatan seni budaya yaitu kegiatan yang dilakukan /diselenggarakan pada suatu event tertentu baik itu yang bersifat musik, nyanyian tarian, yang tujuannya untuk  melestarikan seni budaya yang ada.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai 6000
  • Rekomendasi kepala kampung
  • Rekomendasi Camat
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Foto Kopi KTP penanggung jawab yang telah dileges 1 lembar

Masa Berlaku : Disesuaikan

Waktu Proses : 2 hari kerja

17. Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengertian : Tata pengaturan air meliputi segala usaha untuk megatur pembinaan seperti pemilikan penguasaan pengelolaan, penggunaan, pengusahaan dan pengawasan atar air beserta sumbernya, guna mencapai manfaat yang sebesar-besarnya dalam memenuhi hajt hidup dan perikehidupan rakyat.

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai 6000
  • Foto kopi SITU yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto kopi SIUP  yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto kopi TDP yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto kopi TDI yang masih berlaku 1 lembar
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Rekomendasi Balai POM

Masa Berlaku : 5 Tahun

Masa Proses : 7 hari kerja

18. Izin Pemotongan Badan Jalan

Pengertian :

  • Penggalian pemotongan jalan adalah kegiatan sengaja dilakukan untuk penanaman jaringan pipa kabel dan sejenisnya yang mengakibatkan resaknya ruang milik jlan
  • Pemotongan jalan adalah kegiatan pemotongan jalan secara vertikal dan horizontal

Persyaratan :

  • Permohonan diatas materai 6000
  • Rekomendasi dari kepala kampung dan Camat
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk memperbaiki kembali jalan ke bentuk semula
  • Surat jaminan perbaikan pelaksanaan dari Bank umum/Pemerinth
  • Rekomendasi Tim Teknis Lapangan
  • Denah Loksi

Masa Berlaku : Disesuaikan

Waktu Proses : 10 Hari kerja

Kepala Kantor KP2TSP Kabupaten Aceh Tengah

dto

Drs. Mursyid, M.Si

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.