FPDLT : Hentikan Galian C di Danau Lut Tawar

Logo FPDLT
Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar

Takengen ā€“ Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar (FPDLT) Aceh Tengah mendesak kepada pemerintah daerah agar secepatnya menghentikan kegiatan Galian C yang dilalukan rekanan di sekeliling Danau Lut Tawar (DLT) Sempadan, tepatnya Bebuli dan Pukes, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.

Hal itu berdampak kepada kerusakan ekosistem Danau Lut Tawar yang berpotensi tanah longsor dan pedangkalan akibat pengerukan material Galian C tersebut di pinggiran danau.Sekretaris Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar (FPDLT) Aceh Tengah, Ir.Win Ruhdi Bathin, kepada Rakyat Aceh, Rabu (15/12) mengakatan, pihaknya telah mensurati Pemda Aceh Tengah dengan No. 02/FPDLT/13/Xll/10, Tanggal 13 Desember 2010, prihal tentang Penolakan Galian C di dua titik yakitu Sempadan dan Pukes Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan.

Hal itu mengingat Kota Takengon adalah sebuah daerah kawasan bertujuan wisata (DTW) yang memiliki daya tarik panorama alam pengunungan dan keindahan dan juga didukung udara yang sejuk. Untuk itu, FPDLT mengajak semua elemen masyarakat dataran tinggi gayo untuk menjaga kelestarian alam danau lut tawar karena hal itu merupakan tanggung jawab kita bersama, harapnya.

Disamping itu juga, katanya, pencemaran lingkungan dengan tumpahnya oli minyak alat berat dan merusak daerah tangkapan air (Catchment Area), karena banyak pohon yang ditebang dan rusaknya jalur air yang ada dicelah batu yang berakibat oleh pengerukan material galian C tersebut.

“Dan juga menimbulkan debu sehingga menggangu kenyamanan penguna jalan menuju ke objek wisata DLT. Akibat para pekerja itu, kurang kepedulian lahan untuk membersihkan material tanah dan batu yang berserakan di jalan aspal sehingga dikhawatirkan membayakan pengguna jalan yang melintas yakni sepeda motor,” pungkasnya.

Forum Penyelamatan Danau Lut Tawar mengatakan terindikasi adanya praktek korupsi antara pihak yang berkepentingan dengan instansi terkait. Dan diduga kegiatan Galian C yang dilakukan oleh rekanan tanpa memiliki izin yang resmi dan bertentang dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait dengan permasalahan diatas, FPDLT meminta kepada Pemerintah Aceh Tengah adalah segera menghentikan dan menertibkan pekerjaan galian C di Sempadan dan Pukes dan juga melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada pihak yang melakukan galian C tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada pemda melakukan tindakan preventive (pencegahan) umumnya kepada masyarakat luas yang bertempat tinggal di sekeliling danau lut tawar terutama di sempadan dan menetapkan lokasi khusus untuk galian C di luar itu serta memberikan sangsi hukum kepada pelaku pelanggaran terutama yang melakukan pembukaan Galian C di pinggiran Danau Lut Tawar.(ron)

sumber : www.rakyataceh.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.