Paya Tumpi | Lintas Gayo – Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon, Zulfa Zainuddin S.HI, berharap agar masyarakat Aceh khususnya warga Kabupaten Aceh Tengah, punya pemahaman yang lebih jelas tentang cakupan dan penerapan berbagai undang-undang yang ada di Aceh, sesuai dengan standar HAM Internasional. Serta mempromosikan hasil temuan–temuan dari kodifikasi, penelitian dan analisis terhadap qanun.
“Dalam penyusunan sebuah qanun, haruslah memperhatikan hak esensi dari manusia dan mempunyai perspektif HAM. Maka patutlah suatu qanun harus sesuai dengan ketentuan HAM dan juga diimplementasikan kepada masyarakat,” tutur Zulfa.
Hal ini diungkapkan Zulfa kepada Wartawan dalam gelar Lokakarya hasil penelitian qanun Aceh Tengah di Kantin Batas Kota Takengon, Kamis (20/10/2011). Lokakarya ini diikuti para akademisi, anggota legislatif, kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Kabag Hukum DPRK, dan praktisi hukum..
Untuk itu, kata Zulfa, LBH Pos Takengon, meminta dari setiap produk hukum lokal yaitu qanun yang berlaku di Aceh harus dilihat karakteristik qanun–qanun yang dihasilkan oleh DPR Aceh dan DPRK Kabupaten/Kota. Sehingga tujuan dari sebuah produk hukum lokal dapat tercapai tujuannya. Bukan dengan adanya qanun dapat menimbulkan masalah sosial baru dalam masyarakat saat implementasinya.
“Saat ini, LBH Pos Takengon sudah melakukan penelitian qanun Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 10 (sepuluh) qanun yang telah disahkan pada tahun 2007 sampai 2010. Salah satu qanun yang diteliti adalah qanun No. 13 tahun 2008, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Zulfa didampingi Chairul.
Lokakarya ini diselenggarakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, bekerjasama dengan Uni Eropa.”Tujuan lokakarya tersebut untuk memperkuat peran masyarakat sipil ikut berpartisipasi dalam reformasi legalitas yang sesuai dan adanya keselarasan dengan hukum nasional dan standar HAM internasional”, sebut Zulfa.
Penelitian terhadap qanun-qanun, nantinya juga untuk melihat komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam pemenuhan HAM didaerahnya khususnya bidang legislasi, sehingga adanya keselarasan dan harmonisasi antara produk hukum di tingkat kabupaten dengan instrument HAM internasional. (Wyra | editor WRB)