Kasubag Hukum Pemkab AT : Qanun Aceh Tengah Tidak Melanggar Konvenan

Takengen | Lintas Gayo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengen, saat mengelar lokakarya  hasil penelitian qanun Aceh Tengah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengen, Kamis (20/10/2011), sudah melakukan penelitian qanun kabupaten Aceh tengah sebanyak 10 (sepuluh) qanun yang telah disahkan pada tahun 2007 hingga 2010,  salah satunya Qanun Nomor 13 tahun 2008  tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Zulfa Zainudin, S.Hi dari LBH Pos Takengen, penelitian tersebut untuk melihat indokator ada tidaknya pertentangan dengan intrumen HAM yang berlaku. Instrumen yang dimaksud adalah Konvenan hak sipil dan politik, Konvenan hak ekonomi, sosial dan budaya.

Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial. Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Konvensi hak-hak anak, ketentuan HAM yang diatur dalam UUPA (undang-undang Pemerintah Aceh).

Terhadap Qanun Nomor 13 tahun 2008 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemkab) Aceh Tengah melalui Kasubag Hukum Setdakab, Anwar, SH mengatakan tidak satupun konvenan dan konvensi dilanggar dalam qanun seperti yang didugakan pihak LBH Pos Takengen.

“10 qanun yang diteliti oleh LBH Banda Aceh Pos Takengen telah dicabut yang merupakan qanun tentang pungutan retribusi. Qanun Nomor 4 tahun 2008, Qanun Nomor 16 tahun 2008, Qanun Nomor 15 tahun 2008, Qanun Nomor 6 tahun 2009 dan  Qanun Nomor 7 tahun 2009,” terang Anwar.

Sebelumnya, bahwa Qanun Nomor 13 tahun 2008 disebutkan pemberian izin untuk pengaturan pemanfaatan darah air sungai (Pesangan) melanggar hak-hak ekonomi dan kebudayaan masyarakat. “Padahal keramba ikan (budidaya ikan-red) tidak membatasi hak ekonomi masyarakat namun qanun tersebut mengatur ketertiban di DAS Peusangan,” terang Anwar, Kamis (20/10).

Dan Qanun Nomor 13 tahun 2008 juga qanun netral gender. Pemda telah berperan aktif dalam mengambil langkah untuk menjamin akses perampuan dalam hak dan keadilan. Lebihlanjut dikatakan Anwar, “LBH tidak mengambil data ke Pemda. Peraturan yang ada bukan untuk melarang namun untuk menertibkan saja,” Pungkasnya. (Wyra editor WRB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.