Di Pidie, Syariat Islam Belum Sinerji

Dua hari (19-20/10/2011) bersama Dinas Syari’at Islam Provinsi di Kabupaten Pidie dalam rangka penyuluhan Qanun  Pelaksanaan Syari’at Islam,  hari pertama selasa (19/10) diadakan di Kecamatan mutiara tiga dengan peserta yang hadir  dari seluruh elemen dan profesi masyarakat.

Acara penyuluhan Qanun ini menampilkan narasumber dari Dinas Syaari’at Islam Provinsi Drs. Jamhuri, MA (Dosen Fak. Syari’ah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh), Khairizzaman, MA (Staf Dinas Syari’at Islam Kab. Pidie) dan Muhammad Amin (Kepala KUA Sp. III, Pidie).

Masing masing narasumber berbicara tentang : Elemen Pelaksanaan Syari’at Islam dalam kaitannya dengan Qanun, Program Pelaksanaan Syari’at Islam Kabupaten Pidie dan Mediasi terhadap pelanggaran Pidana dan Perdata.

Dari penyampaian makalah dan diskusi yang berlangsung, masyarakat Pidie masih merasakan bahwa pelaksanaan Syari’at Islam belum adanya sinergi antar SKPD yang ada dalam Kabupaten, sehingga segala program yang dibuat dan selanjutnya dituangkan dalam kegiatan tidak dapat berjalan secara baik dan lancar. Sebagai contoh dalam pelaksanaan lima pilar (pemberdayaan meunasah, lingkungan kantor/sekolah yang islami), pemberdayaan zakat, pengawasan pelaksanaan Syari’at Islam dan Kewenangan Mahkamah Syar’iyah), tidak menjadi program pada Dinas yang lain, sehingga sekolah yang seharusnya melaksanakan shalat berjama’ah pada waktu zhuhur karena tidak memiliki mushalla maka kegiatan itu tidak bisa dilakukan.

Kendala lain yang dihadapi adalah kurangnya dana untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, karena jalannya program yang ditujukan kepada masyarakat menjadi lamban. Pemisahan Wilayatul Hisbah (WH) dengan Dinas Syari’at Islam mesih merupakan diskusi yang menarik, kebanyakan dari peserta yang hadir berharap agar WH dikembalikan lagi ke Dinas Syari’at, namun akhir diskusi terbentur dengan isi UUPA yang menyebutkan bahwa WH sebagai bagian dari Satpol PP. Untuk itu solusi yang ditempuah adalah menyegerakan pembuatan Qanun Satpol PP/WH.

Hari kedua (Kamis, 20/10) penyuluhan Qanun di adakan di Kecamatan Kota Kabupaten Pidie dan mengambil tempat di Aula Kemenag Pidie, dari paparan materi dari narasember yang sama dari Provinsi dan narasumber Kabupaten Pidie adalah  Dr. Munawar A. Jalil dan Ilyas Ahmad (keduanya staf pada Dinas Syari’at Islam Kabupaten), dengan tema yang sama dengan hari pertama berkembang bahwa : Pelaksanaan Syari’at Islam selama ini di Aceh masih memperlihatkan keraguan dari Dinas Syari’at Islam dan Pemerintah itu sendiri, penyuluhan Syari’at Islam yang berjalan selama ini belum merata untuk semua anggota masyarakat.

Pelanggaran Syari’at Islam di lembaga pendidikan selama ini banyak terjadi di  Perguruan Tinggi, dimana pakaian yang tidak sesuai dengan Syari’at Islam dan adat  (ketat) masih banyak dipakai dikalangan mahasiswa, sedangkan untuk jenjang pendidikan yang lain masih bagus. (JM Ungel).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.