Takengon | Lintas Gayo – Pelayanan publik sebagai ujung tombak reformasi birokrasi merupakan barometer keberhasilan suatu provinsi/kabupaten/kota menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sebagai bagian dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah dituntut untuk lebih bersih, transparan, terbuka, akuntabel, tidak diskriminatif, cepat, tepat, murah, mudah, efisien, efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan teknologi informasi.
Inovasi implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat mengatasi permasalahan inefisiensi pengelolaan keuangan negara. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Procurement) bagi pemerintah diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memberikan efisiensi yaitu dalam harga yang lebih rendah, biaya transaksi yang lebih murah, layanan publik yang lebih baik,siklus pengadaan yang lebih pendek, dan mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan wewenang bagi para pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa,yang mengarah pada tindakan korupsi kolusi dan nepotisme. Demikian disampaikan Asisten pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Karimansyah I SE MM, mewakili Bupati Aceh Tengah, ketika membuka sosialisasi pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik di Aula bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, kamis (20/10) .
“Dengan pemanfaatan LPSE secara on line ini juga akan dapat diwujudkan optimalisasi dan efisiensi belanja daerah sebut Karimansyah. Selain kedua manfaat diatas tambah mantan Sekwan Aceh Tengah dihadapan peserta sosialisasi ini, LPSE juga akan memberikan akses informasi Real time atau mutakhir berkenaan dengan barang dan jasa yang dilakukan, yang muaranya nanti akan memudahkan proses monitoring dalam proses tender tersebut.
Karimansyah menambahkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif dan efisien, merupakan salah satu bagian yang terpenting dari wujud untuk mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah. “Dengan terlaksananya layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini akan meningkatkan transparansi dan kualitas pengadaan barang dan jasa, sehingga menghadirkan persaingan yang sehat antar sesama pelaku usaha, ujar Karimansyah
Selama ini papar Asisten I setdakab ini, masih terindikasi hadirnya perasaan curiga dan aripori diantara para pelaku usaha terhadap penyelenggara pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan secara manual, dan melalui layanan LPSE ini potensi dan konflik ini ini akan dapat diminimalisir imbuhnya.
Ketua panitia pelaksana Kabag Adm Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Kausyarsyah SE sebelumnya melaporkan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pada pasal 131 ayat I disebutkan “K/L/D/I wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk sebahagian atau seluruh paket-paket pekerjaan pada tahun anggaran 2012. Kausyar melaporkan di Aceh Tengah, sesuai Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2011 telah dibentuk layanan pengadaan secara elektronik.
“LPSE di Aceh Tengah telah beroperasi sejak 6 oktober lalu dan merupakan Kabupaten/kota yang Ke 7 diprovinsi Aceh yang memiliki LPSE. Ditambahkan Kausyar lagi hingga saat ini LPSE Aceh Tengah telah dikunjungi lebih dari 500 pengunjung.
Sosialisasi LPSE yang berlanngsung satu hari penuh ini diikuti oleh para pengguna anggaran/kepala SKPK yang selanjutnya juga LPSE ini akan disosialisasikan kepada Vendor/penyedia barang dan jasa. (*)