Redelong | Lintas Gayo – Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bener Meriah, Al Hukama, SAg.MA mengingatkan seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Bener Meriah agar memulai tugasnya dengan memahami 2 aturan sebelum memulai tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011 ini.
Kedua aturan tersebut, dipaparkan Al Hukama diantaranya aturan penyelenggaraan dan aturan pengawasan itu sendiri. “Masyarakat Bener Meriah akan mengikuti pesta dan pesta itu bukan milik perseorang atau kelompok tertentu. Kita selaku pengawas harus faham aturan penyelenggaraan dan bagaimana mengawasi pesta tersebut agar sukses,” papar Al Hukama dihadapan seluruh anggota Panwaslu Kecamatan beberapa saat setelah dilantik di aula mess Pemkab Bener Meriah tersebut, Rabu (2/11/2011).
Selanjutnya diingatkannya, dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, Komisi Indpenden Pemilihan (KIP) dan jajarannya bukanlah sebagai saingan atau rival bagi Panwaslu. “KIP bukan saingan Panwaslu, karenanya tidak perlu takut dengan pengawasan sejauh pelaksanaan tugas dan fungsinya berjalan sesuai aturan,” kata Al Hukama lagi.
Kepada jajaran Panwascam, dia juga meminta agar segera merekrut Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang bertugas di tingkat kampung yang berjumlah 338 kampung di Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan pelantikan tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan bimbingan teknis selama 2 hari dengan materi terkait tugas dan fungsi Panwas dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2011. (Kha A Zaghlul).