Banda Aceh | Lintas Gayo – Sebanyak delapan bakal calon bupati dinyatakan tidak lulus uji kemampuan membaca Al-Quran yang menjadi salah satu kelengkapan syarat pendaftaran calon. Kedelapan calon itu berasal dari Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya.
Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Uji Baca Quran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal mengatakan, kandidat yang tidak lolos uji baca Quran otomatis tidak melengkapi salah satu syarat pendaftaran calon. “Otomatis dia akan gugur, karena tidak memenuhi syarat,” kata Akmal Abzal di Banda Aceh.
Daerah yang paling banyak kandidatnya tidak lolos uji baca Quran yaitu di Aceh Utara, yang berjumlah 3 orang. Sedangkan di Bener Meriah dua kandidat dinyatakan tidak lolos. Sementara Kabupaten Aceh Timur, Aceh Barat Daya, dan Aceh Singkil masing-masing satu orang.
Kasus Aceh Singkil, kandidat bernama Ali Hasmi yang akrab disapa Tomi, dinyatakan tidak lolos setelah ia menolak mengikuti uji kemampuan baca Quran yang digelar KIP Aceh Singkil. Ia kini digantikan oleh istrinya sebagai bakal calon bupati yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. (*)