Takengon | Lintas Gayo – Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Aceh Tengah, memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha dalam mengurus izin. Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Kepala kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Aceh Tengah, Drs. Mursyid kepada Lintas Gayo, Jum’at (2/12) mengatakan hal tersebut merupakan berdasarkan peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor : 06 tahun 2011, tentang pedoman Standar Operating Procedure (SOP).
Dikatakan Mursyid, peraturan yang diterbitkan Bupati bertujuan untuk membantu masyarakat yang baru menjalankan usahanya.
”Kami memberikan berbagai kemudahan dalam mengurus izin sesuai motto kantor kami agar pelaku usaha di daerah penghasil kopi Arabika ini bisa berkembangan dan meningkatkan perekonomian, kalau bisa dipercepat kenapa harus dilambat,” tandas Mursyid.
Nantinya ketika usaha mereka telah berkembang dengan baik, baru kami mengambil pajak sesuai dengan ketentuan. Yang ibaratnya, kami menanam pohon lalu memetik hasil, jelas Mursyid lagi seraya menambahkan tahun depan, pengurusan izin penanganan modal juga disini.
Selama ini, timpalnya lagi, masyarakat beranggapan bahwa mengurus surat izin usaha rumit, berbelit-belit dan lama. Tidak, kata Mursyid, jika berbagai persyaratan sudah lengkap, petugas langsung memprosesnya.
Ditegaskan sosok birokrat yang sempat menjabat Camat Pegasing ini, legalitas surat izin usaha salah satu kunci keberhasilan dalam pertumbuhan pengembangan pembangunan.
Dengan adanya kantor KP2TSP, untuk mewujudkan good governance menurutnya, sehingga prosedur pelayanan perizinan dapat sederhanakan menjadi semakin mudah, cepat, transparan dan menjamin kepastian mutu pelayanan, pengelolaan yang lebih profesional, yang bermuara pada peningkatan pelayanan publik. (Radi/03)