DPR Aceh Paripurnakan 5 Qanun

Banda Aceh | Lintas Gayo – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan masa sidang paripurna ke IV terkait dengan pengesahan 5 Qanun Aceh diantaranya Rancangan Qanun tentang Perseroan Terbatas dan Investasi Aceh, Rancangan Qanun tentang Pajak aceh, rancangan Qanun tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Rancangan qanun tentang Irigasi dan rancangan Qanun Tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupateng/kota.

Sidang ini dilaksanakan Kamis (22/12/2011) sekira pukul 21.00 WIB, molor satu jam dari agenda yang telah disepakati sebelumnya seperti yang tertera dalam agenda sidang. Dan dalam persidangan tersebut  hanya mendengarkan tanggapan Gubernur Aceh terkait dengan kelima qanun tersebut.

Adapun 3 qanun berasal dari hak inisiatif anggota DPRA dan dua Qanun berasal dari usulan Pemerintah Aceh (eksekutif)

Sidang akan dilanjutkan keesokan harinya, Jum’at (23/12/2011) pada pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan pandangan Fraksi terkait dengan tanggapan Gubernur dan kelima Qanun yang sudah masuk masa sidang paripurna tersebut.

Sementara itu, tugas DPRA tahun ini seharusnya menyelesaikan 31 tahun qanun yang telah mejadi prioritas mereka dan sudah pula masuk dalam prolega Daerah. Tapi karena kisruh Pilkada Aceh, semua menjadi berantakan. Seperti halnya qanun RAPBA yang belum disentuh sama sekali, diperkirakan pengesahan Qanun tersebut akan tertunda sangat lama.

(Waladan/03)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.