Takengon | Lintas Gayo – Sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah, besok, Jum’at 30 Desember 2011 akan dikeluarkan Pengumuman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah yang memenuhi persyaratan.
Informasi ini diterima setelah Lintas Gayo menerima SK tersebut dari salah seorang anggota KIP Aceh Tengah, Darmawan didampingi Sekretaris KIP tersebut diruang kerjanya, Rabu (28/12/2011) kemarin.
Dalam SK tersebut juga dituliskan pada 31 Desember 2011 akan dilakukan penetapan, penentuan nomor urut dan pengumuman pasangan Cabup dan Wabup Aceh Tengah.
“Kedua agenda ini akan dilaksanakan di kantor KIP Aceh Tengah,” ujar Darmawan, ketua Pokja Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) ini.
Terkait keakuratan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dijelaskan Darmawan, pihaknya juga sudah melakukan uji petik terhadap DPS dengan mencabut sejumlah nama yang tertera di DPS. Hasilnya, 100 persen dari yang diuji tersebut sesuai.
“Uji petik yang kami lakukan turut disksikan oleh tim pemenangan Cabup/Cawabup kecuali satu pasanga Cabup/Cawabup yang tidak mengirimkan saksinya,” ujar Darwaman.
Lebih jauh dipaparkan, jumlah DPS untuk Pemilukada kali ini berbeda jauh jumlahnya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikirimkan Pemkab Aceh Tengah per April 2011 yang mereka terima bulan Juni 2011 lalu. “DPS berjumlah 122.152 orang sementara DP4 135.115 orang,” pungkas Darmawan.
(Kha A Zaghlul)
.