Putusan MK, Pemilukada Aceh Paling Lambat 9 April 2012

Jakarta | Lintas Gayo – Mahkamah Konstitusi membolehkan hari pencoblosan Pilkada Aceh dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012.  Meski begitu, Mahkamah menolak permohonan Departemen Dalam Negeri soal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Sebab, Kementerian bukan lembaga yang berdiri sendiri, melainkan pembantu Presiden.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan akhir sengketa kewenangan pilkada Aceh di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 27 Januari 2012. Putusan ini adalah hasil gugatan Menteri Dalam Negeri yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Dalam pertimbangannya, hakim Mahkamah Konstitusi yang ketuai Mahfud MD menyebutkan,”Mahkamah memahami adanya kendala teknis verifikasi dan penetapan pasangan calon yang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana perintah amar putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012, sehingga Mahkamah perlu menetapkan tenggang waktu yang patut untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan pemungutan suara,”

Pada poin lain pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat, “sebagai akibat hukum dijatuhkannya putusan sela Mahkamah Konstitusi Nomor 1/SKLN-X/2012, tanggal 16 Januari 2012, KIP Aceh dapat menyesuaikan jadwal pemungutan suara sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya Pemilukada Provinsi Aceh yang tidak cacat hukum serta terlaksananya Pemilukada Provinsi Aceh yang memenuhi prinsip-prinsip Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E UUD 1945, yaitu paling lambat 9 April 2012.” (Yuswardi | The Atjeh Post)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.