KIP akan Simulasikan Penyesuaian Tahapan Pemilukada

Banda Aceh | Lintas Gayo – Kuasa Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Imran Mahfudi menyebutkan bahwa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi atas perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, merupakan keputusan yang tidak lazim. Namun, KIP akan berusaha untuk patuh pada putusan yang mengikat itu.

Ketidaklaziman itu, kata Imran Mahfudi, terlihat pada dua putusan yang dihasilkan Mahkamah. Di satu sisi, Mahkamah menyatakan gugatan Menteri Dalam Negeri tidak dapat diterima (NO).

MK menyatakan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara SKLN antara KIP dengan Mendagri karena Menteri tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. Namun, di sisi lain Mahkamah memerintahkan KIP untuk melakukan penyesuaian jadwal dan tahapan pemilihan umum kepala daerah di Aceh.

“Namun demikian, karena sifat putusan MK adalah final, maka KIP Aceh akan patuh dan taat serta akan menjalankan putusan hukum tersebut,” kata Imran Mahfudi usai pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (27/1).

Seperti diketahui, persidangan yang dipimpin Ketua MK, Moh. Mahfud Md memerintahkan KIP untuk menyesuaikan tahapan pemilukada sesuai dengan kondisi yang ada dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara soal pemungutan suara Mahkamah Konstitusi memerintahkan dilaksanakan selambat-lambatnya 9 April 2012.

Imran Mahfudi mengatakan, amar putusan akhir tersebut memperkuat putusan sela yang dikeluarkan 17 Januari lalu.

Sementara itu, komisioner KIP Aceh Akmal Abzal menyebutkan, KIP Aceh akan mengadakan rapat koordinasi dengan KIP kabupaten/kota pada Senin (29/1). “Kita akan membuat simulasi dan penyesuaian tahapan setelah adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi,” kata Akmal. (SP/Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.