Ahli Waris Menerima Harta, Bagaimana dengan Nasib Pewaris

Oleh. Drs. Jamhuri, MA[*]

Satu pertanyaan yang terlontar dari seorang mahasiswi ketika mengikuti mata kuliah Ushul Fiqh Perbandingan II, pertanyaannya adalah : Kenapa harta warisan harus diberikan kepada orang-orang yang terkadang dalam realita kehidupan sangat jauh dengan pewaris kendati dalam kaitan dengan garis keturunan sangat dekat ? pertanyaan tersebut merupakan salah satu dari beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan objek kajian mata kuliah tersebut.

Adapun sub bahasan  yang dikaji pada hari selasa (24/04/12) materi kajian berhubungan dengan “istishhab” yang berasal dari kata “shahib” atau “shahaba” yang dalam bahasa sehari-hari sering kita artikan dengan shahabat. Kata ini diartikan dengan “mencari pemilik”, sedang menurut arti ishtilah diartikan dengan “hukum yang ada tetap berlaku sepanjang belum ada hukum baru yang mengaturnya”.

Dalam perundang-undangan atau qanun kita menemukan istshhab ini dimuat dalam aturan peralihan, guna dari ketentuan istishhab ini adalah untuk mengisi kekosongan atau kekurangan dari sebuah aturan hukum yang dibuat. Seperti aturan peralihan dalam Qanun tentang Khamar (Qanun Nomor 12 Tahun 2003) disebutkan : “Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Peundang-undangan yang lain tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam qanun ini.”

Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Peundang-undangan yang lain, dalam kutipan tersebut dalam kajian ushul fiqh dinamakan dengan istishhab. Yang bearti apabila berperkara di Mahkamah Syar’iyyah maka hakim masih menggunakan KUHAP, aturan-aturan lain tentang narkotika masih berlaku sepanjang belum diatur dalam qanun tentang khamar.

Kaitan istishhab dengan pertanyaan yang diajukan mahasiswi di atas, pertama sekali kita harus mencari kepada siapa sebenarnya harta warisan itu diberikan, ayat al-Qur’an telah menentuahan mereka yang menerima (berhak) atas harta warisan yang ditinggalkan, dalam ketentuan hukum waris disebut dengan nama furudhul muqaddarah dan bila semua tidak ada maka beralih kepada zhawil arham. Itu adalah ketentuan yang telah diatur. Namun pertanyaan kenapa untuk mereka itu harus diberikan ? masih memerlukan penjelasan sehingga alasan logis dapat ditemukan.

Harta warisan pada asalnya adalah milik pewaris yang tidak ada ikatannya dengan siapapun, dia bebas menggunakan dan bebas juga tidak menggunakannya. Dia bebas menjual semua hartanya ketika ia masih hidup, dia juga punya hak untuk mencari harta hanya untuk sekedar kebutuhan makannya dan tidak lebih dari itu, dia juga boleh mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Kemudian harta warisan akan dibagi kepada ahli waris (sebagaimana telah ditentukan) sebanyak harta yang ditinggalkan setelah membayar semua hutang pewaris.

Sebaliknya bagaimana apabila pewaris (orang yang meninggal) ketika masa hidupnya tidak memiliki harta, kendati ia telah berusaha sesuai dengan kemampuan bahkan melebihi kemampuan yang ia miliki, tapi kehidupannya tetap dalam kekurangan atau kemiskinan. Benar bila kita katakan bahwa yang berkwajiban membantu orang miskin adalah semua orang (muslim) yang mempunyai harta, baik melalui zakat, sadaqah, hadiah, infaq atau lain-lainnya. Tetapi diantara semua orang muslim yang mempunyai harta tersebut siapa yang paling berkewajiban membantu pewaris (orang yang meninggal) tersebut ketika masih hidup.

Dari sini bisa kita pahami, bahwa dalam kaitan dengan kewarisan mereka yang ditentukan sebagai ahli waris lebih berkewajiban membantu, memberi biaya atau juga memberi nafkan kepada pewaris (orang yang meninggal). Jadi ada kewajiban bagi ahli waris sebelum menerima warisan yaitu melihat, memperhatikan dan mengetahui kondisi pewaris selanjutnya membantunya jika ia membutuhkan.

Untuk makna istishhab dalam kewarisan bukan hanya pewaris memberikan harta kepada ahli waris tetapi juga ahli waris berkewajiban memberi bantuan kepada pewaris dalam kaitan kekerabatan, jika kondisi kehidupannya memerlukan bantuan. Demikian dengan ahli waris akan mendapatkan harta dari pewaris, jika pewaris ada meninggalkan harta yang melebihi kebutuhannya pada saat masih hidup.

Ulama fiqh berdasarkan hadis telah menentukan mereka yang tidak menerima warisan dari pewaris, diantaranya adalah ahli waris yang membunuh pewaris dan ahli waris yangberbeda keyakinan dengan pewaris. Ulama belum merumuskan tentang ahli waris yang menelantarkan pewaris, kita punya peluang untuk mewacanakan hal itu sehingga tidak ada lagi ahli waris yang hanya menunggu datangnya warisan tetapi di sisi lain tidak mempedulikan pewaris pada masa hidupnya.



[*] Pengasuh Mata Kuliah Ushul Fiqh Perbandingan, pada Fak. Syari’ah IAIN Ar-Raniry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.