BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues M Amru mengatakan dari awal ia sudah mengetahui ada hal-hal atau tahapan-tahapan tidak sehat dalam pilkada di kabupaten itu.
Amru mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan pilkada Gayo Lues di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin 28 Mei 2012. Sidang dipimpin Hakim Ketua Profesor Maria Farida Indrati.
Amru mengatakan ada praktik-praktik ilegal di DPRK. Contohnya, kata Amru, ada dana di DPRK yang belum disahkan oleh Ketua DPRK namun sudah dicairkan dan dipakai oleh anggota DPRK yang juga tim pemenangan nomor urut 3 Ibnu Hasim dan Adam.
Amru juga menanyakan keberadaan Penjabat Bupati Gayo Lues yang tidak ada di tempat setelah membuat kesepakatan dengan KIP serta Muspida Gayo Luwes atas kesepakatan pemberhentian tahapan penghitungan suara yang dibacakan di hadapan warga.
Dalam kesepakatan itu disebutkan, menghentikan semua tahapan pilkada, setelah pembuktian kecurangan, dan nantinya akan dilanjutkan setelah itu.
Akhirnya, kata Amru, warga membubarkan diri setelah melempari kantor KIP karena mendapatkan jalan buntu dari hasil kesepakatan itu. (Sumber : The Atjeh Post)