Jakarta – Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Gayo Lues 2012 Ibnu Hasim dan Adam (No. Urut 3) selaku Pihak Terkait dalam persidangan perkara No. 36/PHPU.D-X/2012, Selasa (29/5), menghadirkan sejumlah orang saksi dalam sidang pembuktian ini. Salah satunya adalah Kepala Dinas Perhubungan Kab. Gayo Lues, Aceh, Moh. Ali.
Dalam awal kesaksiannya, Ali mengatakan bahwa Irmawan selaku pasangan No. Urut 2 atau Pemohon dalam perkara ini telah berbohong tidak memiliki tanggungan utang kepada negara. Hal demikian disebabkan di dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak Ganti Rugi (SKTJM) tercantum atas nama Chairudin (Ramli/Irmawan) masih memilik utang sebesar Rp 277.300.796 per 30 April 2012.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Gayo Lues, Aceh, M. Yusuf Hasoead juga dihadirkan oleh Pihak Terkait dalam persidangan ini. Kemudian dia mengatakan bahwa Pihak Terkait hingga saat ini belum pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai keterangan sebagai tersangka, namun hanya diminta keterangan sebagai saksi dalam korupsi Bupati Aceh Tenggara Armen Desky. “Oleh karena itu, kami berani mencalonkan dan mendaftarkan (Ibnu Hasim) dari sebelas partai politik,” terang Yusuf.
Selain itu, Darmawati selaku saksi Pihak Terkait membenarkan tuduhan Pemohon bahwa ada pembagian uang dan kaos oleh Armis Renggali untuknya. Namun, menurutnya, uang tersebut adalah untuk transportasi dia pergi mengikuti kampanye akbar di Lapangan Kaki Seribu Bukit Kec. Blangkejejeran Kab. Gayo Lues. “Saya tidak diintimidasi, melainkan saya simpatisan Ibnu-Adam,” ujarnya.
Kemudian dia juga mengatakan, tidak pernah membuat surat pernyataan tertanggal 3 April 2012 dan menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materi 6000. “Apabila pernyataan itu ada berarti surat pernyataan tersebut adalah palsu atau direkayasa oleh Pemohon,” katanya.
Ridwan selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) di daerah tersebut juga menjadi saksi Pihak Terkait. Dalam penuturannya, dia membantah tuduhan Pemohon bahwa dia pernah menginstruksikan kepada Hasan Usman untuk menggunakan dana BPM untuk salah satu kandidat. Karena faktanya, dia mengalokasikan dana BPM sesuai denganDokumen Penggunaan Anggaran (DPA), dan tidak ada hubungannya dengan Pemilukada Kab. Gayo Lues.
Sementara itu, Selamat dari Desa Agusan memberi kesaksian tentang pemberian alat semprot pertanian di desa Agusan. Menurutnya, semprotan tersebut adalah pemberian dari Pemerintah dibagikan kepada kelompok tani. Namun demikian, pemberian semprotan tersebut tidak memberi perubahan terhadap hasil perolehan suara yang sudah dicatatkan di Pleno.
Dalam kesempatan yang sama juga dilanjutkan mendengarkan saksi dari Pemohon melalui Video Conference (Vicon) langsung dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh. Salah satunya adalah Halimatussakdiah, dan selanjutnya ia mengatakan bahwa dirinya telah membuat dan menandatangi surat pernyataan yang berisikan tentang “Saya dikasi uang dari tim No.3, disuruh dibagi-bagi ke masyarakat 200 per orang untuk memilih kandidat No. 3,” terang saksi tersebut mengingat isi surat pernyataan tersebut.
Selaku pimpinan sidang, Maria Farida Indrati mengatakan sidang hari ini adalah sidang terakhir, dan selanjutkan akan diadakan sidang putusan pada hari Senin, 4 Juni 2012. “Hari Senin Putusan, sekarang sidang (pembuktian) terakhir,” terangnya. “Oleh karena itu, semua yang berperkara wajib untuk segera membuat kesimpulan, supaya putusan bisa diselesaikan,” tambah Maria Farida diakhir persidangan. (Shohibul Umam/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)
Mudah-mudahan, kebenaran terbukti Dan mengalahkan Yang salah ya Allah engkau maha mengetahui Yang man a Yang benar Dan Yang man a Yang salah memang says adalah orang Yang takut kepada ibnu hasim Karen a dia memperpanjang mass jabatan ku Dan membelikan Mobil portuner putihku………