Hasil Pemilukada Aceh Tengah Dianggap Penuh Manipulasi

Jakarta – Hasil Pemilukada Kab. Aceh Tengah, Provinsi Aceh tahun 2012 dinilai syarat dan penuh dengan manipulasi. Dalam hal ini, tampak sekali adanya kerja sama antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab. Aceh Tengah dengan calon incumbent yakni Nasaruddin dan Khairul Asmara. Berangkat dari hal demikian, Rabu (30/5), para Pemohon melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 37/PHPU.D-X/2012.

Para Pemohon dalam sidang ini adalah Iklil Ilyas Leube dan Muhammad Ridwan selaku Pemohon I (No. Urut 7), dan Mahreje Wahab dan Nasri Lisma selaku Pemohon II (No. Urut 11), dan Muslim Ibrahim dan Azzama selaku Pemohon III (No. Urut 5). Sementara yang menjadi Termohon ialah KIP Kab. Aceh Tengah, dan Pihak Terkait adalah Nasaruddin dan Khairul Asmara (No. Urut 10).

Dalam permohonannya, para Pemohon mengatakan bahwa Termohon mempunyai hubungan dekat dengan Pihak Terkait atau berlaku tidak netral dalam penyelenggara Pemilukada. “Hal demikian dikuatkan dengan ketidaknetralan Ketua KIP Kab. Aceh Tengah Hamidah,” jelas Para Pemohon. Menurut mereka, Ketua KIP pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Nasaruddin, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Tahun 2006.

Tidak cukup dari itu, kata Para Pemohon, Hamidah pada periode 2007-2013 telah menjadi ketua KIP Kab. Aceh Tengah. Sayangnya, dia juga masih menjadi kuasa hukum Nasaruddin selaku Bupati. Hal demikian terbukti pada tahun 2008, dia menjadi kuasa hukum Nasaruddin dalam kasus pencemaran nama baik. Ketidaknetralan tersebut tidak berhenti pada ketua KIP kab. Aceh Tengah. Menurut Para Pemohon, salah satu anggota dari KIP tersebut juga tidak netral. Dia adalah Hasbullah satu datu atau masih hubungan darah dengan Nasaruddin.

“Dalam adat istiadat masyarakat Aceh Tengah, satu datu ada anggapan bahwa harus saling membantu dalam setiap perkara (persoalan),” terang Para Pemohon.

Selain itu, Termohon juga secara nyata telah bertindak tidak netral, diskrimatif, dan bertindak melampaui kewenangannya, serta membela kepentingan Pihak Terkait. Semisal, pada 31 Maret 2012 para Pemohon menggunakan photo/atribut salah satu pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubernur Aceh ditegur oleh Termohon, namun ketika No. Urut 10 menggunakan atribut yang sama tidak ada teguran.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Pemohon Bambang A. mengatakan bahwa Termohon dan Pihak Terkait bekerjasama untuk melawan peraturan undang-undang. Seperti, mereka telah melakukan pemekaran kampung menjelang Pemilukada, melakukan praktik-praktik Money Politik (politik uang), dan menggerakkan aparatur pemerintah di lingkungan Kab. Aceh Tengah.

Disamping itu, menurut Bambang, dalam proses Pemilukada terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda atau DPT bermasalah. “Kami menemukan 12.000 DPT yang bermasalah, dan faktanya dipakai untuk menggelembungkan suara incumbent sebagai pasangan No. Urut 10,” terang kuasa hukum itu usai persidangan.

Bambang juga menuturkan, saat hari pemilihan seluruh saksi pasangan calon kecuali No. 10, tidak diberikan formulir berita acara dan rekapitulasi suara. Sehingga para pasangan calon tidak mengetahui jumlah riil perolehan suara yang dihasilkan saat hari pemilihan. Lebih dari itu, Pemohon juga menemukan fakta ada formulir berita acara yang dipalsukan. “Kalau kita catat sekitar 300 lebih kasus yang akan dibuktikan dalam persidangan ini,” ujarnya kepada wartawan.

Oleh karena itu, Para Pemohon dalam tuntutan atau petitum-nya meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan putusan berita acara KIP Kab. Aceh Tengah tentang penetapan pasangan calon, dan mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Nasaruddin dan Khairul Asmara sebagai bupati dan wakil bupati Kab. Aceh Tengah periode 2007-2012.

Diujung bersidangan, pimpinan sidang Akil Mochtar mengatakan, karena Termohon dan Pihak Terkait belum siap memberi jawaban dan tanggapan atas permohonan para Pemohon, persidangan akan ditunda pada hari Senin, 4 Juni 2012, Pukul 15.30 WIB dengan agenda jawaban dan tanggapan dari Termohon dan Pihak Terkait. (Shohibul Umam/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.