Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara PHPU Kabupaten Aceh Tengah 2012 – Perkara No. 43/PHPU.D-X/2012 – tidak dapat diterima. Demikian diputuskan Majelis Hakim MK pada Selasa (3/7) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar Putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Pleno) didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D-X/2012 bertanggal 12 Juni 2012, para Pemohon mengajukan permohonan baru kepada Mahkamah Konstitusi, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Juni 2012 sesuai dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 227/PAN.MK/2012, dengan objek permohonan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012 dan Surat Keputusan No. 67/KPTS/KIP.AT.001.434492/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012.
Terkait permohonan para Pemohon pasca putusan Mahkamah a quo, Mahkamah berpendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D-X/2012 bertanggal 12 Juni 2012 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat menurut konstitusi.
Selain pertimbangan di atas, objek permohonan para Pemohon berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2012, bertanggal 15 Mei 2012 sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) serta Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang menentukan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun permohonan para Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan.
Mahkamah berpendapat, menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan, maka pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan. (Nano Tresna Arfana/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)