Sama dengan Aceh Tengah, PHPU Gayo Lues Juga Tidak Dapat Diterima MK

Jakarta – Permohonan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Gayo Lues dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon salah objek.

“Permohonan Pemohon salah objek, sehingga kedudukan hukum (legal standing), tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tulis Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 42/PHPU.D-X/2012 sebagaimana dibacakan oleh Pleno Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (3/7), di ruang Sidang Pleno MK.

Menurut Mahkamah, seharusnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 15/2008, permohonan Pemohon adalah mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten tanggal 2 Mei 2012.

Mahkamah juga berpendapat, seandainyapun objek permohonan Pemohon adalah mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut, pengajuan permohonan Pemohon telah lewat waktu.

“Tenggang waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah terhitung tiga hari kerja setelah tanggal penetapan KIP Kabupaten Gayo Lues tanggal 2 Mei 2012, yaitu hari Kamis, 3 Mei 2012, hari Jumat, 4 Mei 2012, dan terakhir hari Senin, 7 Mei 2012, karena hari Sabtu, 5 Mei 2012 dan hari Ahad, 6 Mei 2012 bukan hari kerja, sedangkan berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 225/PAN.MK/2012 permohonan a quo diajukan dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2012,” papar Mahkamah. (Dodi/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.