Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/7) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan nomor urut satu, Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub. Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistemis, dan masif yang dilakukan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Tenggara selaku pihak penyelenggara Pemilukada di Aceh Tenggara.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB di lantai 4, Gedung MK itu diketuai oleh Ketua Panel M. Akil Mochar yang didampingi dua anggota panel, yaitu Muhammad Alil dan Hamdan Zoelva.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Adi Mansar menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon dalam sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu. Adi mengatakan KIP dan Phak Terkait yang merupakan pasangan-pasangan calon lainnya telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistemis, dan masif. “Pada Pemilukada Aceh Tenggara tahun 2012 terjadi pelanggaran terstruktur, sistemis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pelanggaran administratif dan etik bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon dan Panwaslukada itu terjadi di tiap tingkatan Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar Adi.
Adi kemudian menguraikan satu per satu “dosa” KIP dan para Pihak Terkait. Pertama-tama, Adi mengungkapkan bahwa KIP Aceh Tenggara dengan sengaja telah meloloskan pasangan calon yang merupakan mantan narapidana yang tidak memenuhi persyaratan. Namun, lanjut Adi, KIP Aceh Tenggara akhirnya mengakui ada kesalahan yang dilakukan dalam penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara berdasarkan surat Termohon No. 270/233/V/2012 tertanggal 15 Mei 2012 yang ditujukan kepada ketua DPRK Aceh Tenggara di Kutacane.
“Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 58 huruf f UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dinyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah WNI yang memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” urai Adi mengenai dasar hukum yang dilanggar KIP Aceh Tenggara.
Adi kemudian mengungkapkan pasangan calon yang pernah menjalani hukuman pidana dimaksud adalah pasangan calon nomor urut 4, Armen Desky-Appan Husni JS. Dalam pencalonannya sebagai Bupati Aceh Tenggara, Armen telah terbukti tidak memenuhi syarat mencalonkan diri. Menurut Pemohon, dengan diloloskannya Armen telah membuat tahapan Pemilukada Aceh Tenggara cacat hukum karena telah terjadi pelanggaran administrasi oleh KIP Aceh Tenggara. Selain itu, diloloskannya Armen juga telah merugikan pasangan calon lain yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Pemohon juga mengkritisi persyaratan calon nomor urut 2, Hasanuddin Beruh-Ali Basrah tidak memenuhi syarat. Ali Basrah sebagai calon wakil bupati dengan nomor urut 2 mendaftarkan dirinya tidak sesuai dengan tahapan pencalonan yang berakhir pada tanggal 7 April 2012. Sedangkan Ali menurut Pemohon baru berhenti sebagai pejabat struktural sebagai SKPD A di Dinas Kependidikan dan Olahraga sejak tanggal 15 Mei 2012. “Ali mengajukan izin cuti sebagai pegawai fungsional pada Pemkab Aceh Tenggara mulai tanggal 19 Mei 2012 yang selanjutnya diberikan izin cuti pada tanggal 19 Mei 2012 juga. Namun berdasarkansuratbupati No. 800/276/2012 izin cuti diberikat tanggal 21 Mei 2012. Artinya,suratizin berlaku surut dua hari. Maka tentang syarat ini terbukti cacat hukum,” tegas Adi.
Adi melanjutkan bahwa atas fakta hukum yang ia sebutkan, Ali Basrah tidak akan lolos menjadi calon wakil bupati kalau bukan menjadi pasangan dari calon bupati incumbent, Hasanuddin Beruh. “Ternyata ketidakberdayaan Termohon untuk menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga kesempatan ini dimanfaatkan oleh pasangan nomor urut dua dengan memengaruhi dan mengintimidasi guru-guru PNS di lingkungannya karena dia masih aktif bekerja selama 45 hari setelah membuat pernyataan mengundurkan diri atau tidak aktif lagi sejak pendaftaran,” tukas Adi membeberkan “dosa” rivalnya.
KIP Aceh Tenggara dan Pihak Terkait Tampik Dalil Pemohon
Pada sidang kedua Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Aceh Tenggara, Rabu (1/8) yang dipimpin Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar beragendakan mendengar jawaban KIP Aceh Tenggara dan Pihak Terkait. Baik KIP Aceh Tenggara maupun Pihak Terkait membantah seluruh dalil Pemohon.
Pihak KIP Aceh Tenggara melalui kuasa hukumnya mengatakan dalam eksepsi, permohonan Pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai perkara sengketa Pemilukada. Karena itu pulalah, Pihak KIP Aceh Tenggara menganggap MK tidak berwenang mengadili perkara yang dimohonkan oleh pasangan Raidin Pinim-Muslim Ayub.
Berkaitan dengan dalil Pemohon yang mengatakan Termohon sengaja meloloskan pasangan calon yang merupakan mantan narapidana yang tidak memenuhi persyaratan dengan tujuan memecah suara, KIP Aceh Tenggara membantahnya. Menurut KIP Aceh Tenggara, calon bupati nomor urut 4, Armen Desky sudah memenuhi syarat seperti surat keterangan hasil pemeriksanaan dan seterusnya.
Sesuai Pasal 22 huruf I Qanun No. 5 Tahun 2012 yang penting, masih ujar kuasa hukum Termohon, Armen sudah memenuhi syarat kumulatif, yaitu telah selesai menjalani pidana penjara dengan ketentuan selesai menjalani pidana saat memulai proses Pemilukada. Selain itu, bakal calon yang terbelit kasus hukum di masa lalu itu harus mengemukakan secara jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana. “Armen sudah memenuhi surat keterangan dari Kepala LP, surat keterangan catatan Pengadilan Negeri Kutacane, surat pernyataan Pimpinan Redaksi Harian ‘Waspada’ tertanggal 2 April 2012. Secara umum, Terkait sudah memenuhi peraturan perundang-undangan termasuk qanun,” papar pihak KIP Aceh Tenggara dalam jawabannya di hadapan panel hakim.
Jawaban Pihak Terkait
Pihak Terkait juga menyatakan hal senada. Mereka menampik seluruh tuduhan Pemohon, termasuk dalil mengenai pengunduran diri calon wagub nomor urut 2, Ali Basrah. Sebelumnya Pemohon mendalilkan pengunduran diri Ali dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga tidak tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan dirinya.
“Sebagai tuduhan mengenai persyaratan Haji Ali Basrah yang dinilai cacat hukum, kami nyatakan hal itu tidak mendasar karena faktanya pada saat pendaftaran terakhir, tanggal 7 April 2012, Ali Basrah baru mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pada tanggal 8-14 April 2012 adalah masa verifikasi administrasi. Penetapan pasangan calon dilakukan oleh Termohon pada tanggal 15 April 2012. Putusan pengunduran diri Ali Basrah dari atasannya langsung keluar pada tanggal 19 April 2012,” urai Pihak Terkait panjang lebar menjawab tuduhan Pemohon.
Lebih lanjut, seperti yang disampaikan kuasa hukum Pihak Terkait, pengajuan pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan oleh Ali Basrah sudah sejalan dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2005 yang intinya menyatakan pemberhentian dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. (Yusti Nurul Agustin/mh | Sumber : Mahkamah Konstitusi)