Jakarta | Lintas Gayo – Kaukus Anti Korupsi DPD RI, menganggap, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator oleh Kepolisian merupakan sikap yang aneh. “Selama ini, keseriusan Kepolisian membersihkan diri dari jerat korupsi masih belum menunjukkan hasil. Oleh karena itu, kita menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena, sampai saat ini, kita masih menganggap KPK yang terbaik dalam penanganan korupsi di Republik ini,” kata I Wayan Sudirta, Ketua Kaukus Anti Korupsi DPD RI dalam Konferensi Pers di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (7/8/2012)
Selain Wayan, hadir pula anggota Kaukus lainnya, yaitu Pardi (DKI Jakarta), Juniwati Tedjasukmana (Jambi), Intsiawati Ayus (Riau), Rahmat Shah (Sumatera Utara), Abdul Aziz (Sumatera Selatan), Ferry FX Tinggogoy (Sulawesi Utara), Jacob Jack Ospara (Maluku), dan John Pieres (Maluku).
Selanjutnya, Kaukus Anti Korupsi DPD RI yang beranggotakan sejumlah 86 orang atau 80% dari keseluruhan anggota DPD RI, menyatakan bahwa KPK lah yang berwenang menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulasi ujian SIM. “Hal ini sesuai dengan UU No.33/2002 tentang KPK,” tegas Wayan.
Disamping itu, sambungnya lagi, Kepolisian harus menghentikan kasus ini, karena cacat hukum. Lebih lanjut, Kepolisian harus mendukung upaya KPK untuk menangani kasus ini dan menyerahkan semua bukti-bukti terkait kepada KPK.
Dalam kasus ini, sebut Wayan, DPR harus berperan serta dalam menengahi konflik antara KPK dan POLRI. Demikian halnya Presiden, mesti turun tangan dan meminta POLRI menaati ketentuan UU No. 30/2002 tentang KPK.
Terakhir, menghimbau peran serta masyarakat, pers, dan organisasi masyarakat lainnya untuk bersama-sama dengan DPD RI dalam mendukung dan mengawasi proses hukum yang sedang dilakukan KPK. “Dari pengalaman kita sebelumnya, Presiden akan turun kalau rakyat ikut turun. Pun nggak turun penuh, rakyat secukupnya saja. SBY pasti turun tangan,” ungkap Wayan optimistis. (al-Gayoni)