Takengen | Lintas Gayo – Meski sudah diumumkan pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh Tengah dan Gayo Lues secara resmi dan kisruh pilkada di dua kabupaten berbasis penduduk gayo ini telah sampai pula ke Mahkamah Konstitusi.
Namun pelantikan dua bupati, hingga kini masih belum dilangsungkan. Meski Mendagri sudah teken SK pelantikan. Mengambangnya pelantikan dua kabupaten gayo ini semakin tidak jelas setelah pertemuan yang digagas Gubernur Aceh juga gagal dilangsungkan di Banda Aceh.
Tampaknya Jakarta gerah juga melihat situasi di Kabupaten pedalaman Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini hingga Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia , melalui Dirjen Otonomi Daerah, Prof.Dr.H. Djohermasyah Johan. MA, menarik soal ini ke Jakarta.
Dirjen Otda, Tanggal 5 September 2012, memanggil 25 orang pemangku kepentingan Kabupaten, Provinsi Aceh hingga para pakar hukum Indonesia serta KPU dan Bawaslu. Agendanya, membahas langkah-langkah penyelesaian masalah hasil pemilukada Takengen dan Gayo Lues.
Pembahasan penyelesaian Pemilukada tersebut dilangsungkan hari Jum’at (7/9) pukul 14.30 di ruang sidang utama gedung A lantai III Kementerian Dalam Negeri. Jl. Medan Merdeka Utara nomor 7 Jakpus.
Sejumlah warga Takengen menyatakan syukurnya atas penanganan kisruh pilkada Aceh Tengah yang kini ditangani pemerintah Pusat. “Semoga ada kepastian hukum. Karena akibat pilkada ini masyarakat banyak yang terkotak-kotak dan tidak bersatu”, ujar Aman Fadli (46) seorang kontraktor.
Sementara menurut Suhada Aman Ari (45) seorang petani kopi menyatakan tidak tahu banyak terhadap kekisruhan pemilukada Aceh Tengah dan tidak berpengaruh terhadap kegiatan mereka sebagai petani (Ashaf)
kiteni perlu introspeksi diri, sana keti door mujadi “komodity ” , gere ara ke urang kite ni si makal, atau kedang nge makal tu sawah gere ibetehe ne untung-rugi si alami daerah, jadi ike ara simumerine berjuang kin kepentingen daerah kurasa oya cogah pelin, siara kune keti lulus nesu. kerna buktie gere ara untunge kin rayat , siara rayatni gere itetahi galip munurus pekara.