Redelong | Lintas Gayo – Jajaran kepolisian Aceh Tengah dan Bener Meriah akhirnya menangkap Idrus tersangka yang melakukan penusukan salah seorang pemilik kuda di arena pacuan kuda, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu, 23 Juni 2012 lalu.
Idrus yang sudah tiga bulan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di Kampung Uning Isaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah Rabu 5 September 2012 pukul 22:00 Wib.
“Penangkapan tersebut dilakukan setelah kita terima informasi dari Polsek Linge bahwa pelaku berada disana,” sebut Kapolres Bener Meriah AKBP Cahyo Hutomo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Mahliadi ST di ruangan kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Kapolres, dengan tertangkapnya tersangka tersebut pihak kepolisian dalam waktu dua puluh hari akan segera menyerahkan berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan.”Paling lama 20 hari berkas tersebut akan kami serahkan,” sebut Mahliadi.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan, telah tejadi penikaman terhadap salah seorang pemilik kuda di area pacuan kuda Bener Meriah. Korban Syahbuddin warga Kampung Asir-asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah saat itu ditusuk oleh Idrus.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit umum di Aceh Tengah akibat luka tikaman yang cukup dalam dan mengenai beberapa organ bagian dalam korban. Tapi, pelaku saat itu melarikan diri, akibatnya banyak tudingan bahwa pelaku dilindungi oleh aparat.
Ketika itu yang masih menjabat Kasatreskrim Polres Bener Meriah adalah Iptu Hartana dan pernah menolak tudingan sejumlah pihak bahwa mereka melindungi yang diduga pelaku, karena pelaku adalah saudara Wakapolres Bener Meriah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban tetap menuntut agar pelaku penusukan segera ditahan dan polisi harus bertindak cepat. Jika tidak, keluarga korban mengancam akan meminta keadilan ke Mapolda Aceh.(Tim Lintas Gayo)